JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengungkapkan, sebanyak 119 orang ditangkap dalam kericuhan yang terjadi saat proses eksekusi Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Budhi menjelaksan, ratusan orang tersebut kini sedang dalam proses permintaan keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya benar, saat ini ada 119 yang diamankan dan masih dalam permintaan keterangan di Ditreskimum PMJ," ucap dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat pada Kamis (18/6/2026).
Baca juga: PT Indobuildco Diberi Tenggat 6 Bulan untuk Ambil Aset Hotel Sultan Usai Dieksekusi
Kompas.com juga sempat melihat sejumlah orang yang tengah menjalani pemeriksaan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis siang.
Puluhan orang itu tampak dalam kondisi tanpa mengenakan baju dan duduk bersila dengan tertib. Setelah itu, mereka dibawa masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan berbaris.
Budhi membenarkan bahwa mereka merupakan massa yang diamankan terkait kericuhan saat proses eksekusi Hotel Sultan.
"Iya, lagi diperiksa. Masih ada waktu 1x24 jam," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap sejumlah orang buntut kericuhan yang terjadi saat proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
"Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis.
Baca juga: Jalan Alternatif Sawangan Mulai Dibangun, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan Dishub Depok
Menurut Budi, sejumlah orang yang diamankan diduga terlibat dalam upaya menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan terkait eksekusi lahan Hotel Sultan.
Tindakan menghalang-halangi pelaksanaan putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan.
"Masyarakat yang mencoba menghalang-halangi penegakan putusan pengadilan, ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur," ujar Budi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang