JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, memastikan tidak ada lagi kegiatan operasional penerimaan tamu di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, setelah eksekusi dilakukan pemerintah pada Kamis (18/6/2026).
Meski operasional telah berhenti, mulai Jumat (19/6/2026), akan dilakukan proses pemindahan barang-barang milik PT Indobuildco dari Hotel Sultan ke dua titik gudang di Bekasi.
"Besok memindah-mindahkan barang. Sampai sebulan. Kita berharap lebih cepat (selesai) lebih bagus," ujar Chandra di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Polisi Tangkap 119 Orang saat Eksekusi Hotel Sultan Ricuh
Terkait karyawan hotel, Chandra menyebut mereka sudah tidak lagi bekerja. Namun demikian, para karyawan masih akan membantu proses pengeluaran barang dari dalam hotel.
Saat dikonfirmasi mengenai status Hotel Sultan, apakah sudah resmi ditutup atau beralih kepemilikan, Chandra tidak memberikan jawaban.
Ia menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah mengeluarkan barang-barang dari hotel.
Pasalnya, barang-barang tersebut bukan merupakan milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Nanti kita lihat, yang pasti kita keluarkan dulu barang-barang yang bukan merupakan milik negara ini," tuturnya.
Baca juga: PT Indobuildco Diberi Tenggat 6 Bulan untuk Ambil Aset Hotel Sultan Usai Dieksekusi
Sebelumnya, eksekusi pengosongan lahan kompleks Hotel Sultan di Blok 15 GBK, Jakarta Pusat, telah rampung pada Kamis sore. Dua bidang lahan dan 15 bangunan diambil alih oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Dapat menguasai objek eksekusi berupa, bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan bidang tanah eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi," ujar Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, di halaman Hotel Sultan, Kamis sore.
Selain itu, sebanyak 15 bangunan yang berdiri di atas dua bidang tanah tersebut turut dieksekusi, yakni:
1. Main Tower
2. Garden Tower
3. Lagoon Tower
4. Apartemen Tower 1
5. Apartemen Tower
6. Golden Ballroom
7. Kudus Hall
8. Nippon Resto
9. Homestay
10. Lagoon Garden
11. Qi Lounge
12. Lapangan Tenis
13. Libra Garden
14. Fitness Center
15. Coffee Shop
Juru sita juga mengeluarkan seluruh orang dari dalam bangunan-bangunan tersebut.
Setelah itu, tim PN Jakarta Pusat melakukan inventarisasi serta pencatatan barang-barang milik PT Indobuildco di seluruh area.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan dikeluarkan, diangkut, dan dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang telah disiapkan di dua titik gudang di Bekasi, yaitu:
- Gudang 1: Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
- Gudang 2: Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada termohon eksekusi untuk mengambil barang-barang tersebut dalam tenggang waktu selama enam bulan," jelas Ahyar.
"Terhitung sejak hari dan tanggal berita acara ini dibuatkan dan ditandatangani," tambahnya.
Kalau ingin, saya juga bisa bantu bikin versi yang lebih “nendang” di lead atau sekaligus dibuatkan judul-judul hardnews yang berpotensi tinggi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




