Ribuan unit motor listrik yang diduga akan digunakan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditemukan terparkir di sebuah kawasan pergudangan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Pantauan di lokasi pada Kamis (18/6), terlihat motor listrik tersebut tersusun rapi di dalam gudang. Sebagian besar kendaraan masih dalam kondisi baru dan terbungkus plastik pelindung.
Keberadaan motor-motor tersebut menjadi sorotan setelah foto dan video dari lokasi beredar luas di media sosial. Belakangan diketahui, gudang tersebut telah disegel penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Sudah Tersimpan Sejak Usai LebaranSalah seorang warga sekitar, Nyai (54), mengatakan motor-motor tersebut sudah berada di kawasan gudang sejak usai Lebaran Idul Fitri 2026.
Menurut dia, bangunan yang kini digunakan sebagai tempat penyimpanan sebelumnya merupakan pabrik yang sempat tidak beroperasi.
"Ini mah nyewa tempat doang kayaknya. Udah ada sekitar dua bulan motornya di sini. Nggak tahu juga ada berapa motor. Sebelumnya kosong di sini," ujarnya.
Nyai mengaku tidak mengetahui jumlah pasti kendaraan yang tersimpan. Namun, sebagian besar motor yang dilihatnya merupakan tipe trail.
"Kalau jumlahnya saya kurang tahu, tapi kebanyakan yang saya lihat motor trail," ungkapnya.
Menurut informasi yang beredar di lingkungan sekitar, kendaraan tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis. Namun, informasi itu belum dapat dipastikan kebenarannya.
"Katanya sih untuk operasional MBG, tapi takut salah coba cek aja ke dalam," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai jumlah kendaraan yang tersimpan di lokasi tersebut, nilai investasi, identitas pemilik, maupun pihak yang akan mengoperasikan motor listrik itu.
Kata KejagungDi tengah ramainya sorotan publik, Kejaksaan Agung membenarkan motor listrik ini milik BGN era Dadan Hindayana dan statusnya disegel.
"Benar (motor listik disegel milik BGN)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi.
Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyegelan dilakukan untuk mendata sekaligus mengamankan barang yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Program MBG.
"(Kunjungan, red.) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik, red.) dan menyegel," kata Syarief dikutip dari Antara.
Menurut dia, langkah serupa akan dilakukan secara bertahap terhadap gudang penyimpanan motor listrik lainnya yang terkait dengan perkara tersebut.
Diduga Terkait Pengadaan Rp 1 TriliunKasus yang tengah diusut Kejagung berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni:
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya
Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono
Salah satu dugaan penyimpangan yang diusut penyidik adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total mencapai Rp 1,035 triliun.
Penyidik menduga terjadi penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan tersebut. Dana pengadaan disebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.
Selain motor listrik, Kejagung juga mengusut dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan lain, yakni:
32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up;
31.994 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami mark up;
5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up.
Penyidik masih mendalami nilai kerugian negara serta keterkaitan barang-barang yang ditemukan di sejumlah gudang dengan proyek pengadaan dalam Program MBG tersebut.





