JAKARTA, DISWAY.ID - PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo yang mengelola Hotel Sultan, mengungkap nilai aset yang dimiliki kawasan Hotel Sultan.
Nilai aset Hotel Sultan yang menjadi objek sengketa lahan bernilai fantastis yakni mencapai Rp28,9 triliun.
Nilai tersebut cukup besar lantaran mancakup tanah, bangunan, serta berbagai fasilitas penunjang hotel.
BACA JUGA:Eksekusi Hotel Sultan: Wamensetneg Kena Lempar Batu, Kivlan Zen Tergores Kawat Berduri
Total nilai aset tersebut mencerminkan nilai investasi yang dilakukan selama puluhan tahun sejak kawasan tersebut dikembangkan.
Selain itu, angka tersebut juga belum termasuk berbagai aset atau perlengkapan operasional di dalam hotel.
Namun, pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan untuk dikembalikan kepada negara.
Proses eksekusi dilakukan setelah PN Jakarta Pusat mengeluarkan surat putusan tindak lanjut Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST.
Adapun lahan yang dieksekusi yakni eks HGB No.26 dan tanah eks HGB No.27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Sejarah Hotel Sultan Jakarta yang Pernah Jadi Hilton, Kini Hadapi Eksekusi Lahan
Permohonan eksekusi diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara, sementara PT Indobuildco menjadi pihak yang berhadapan dalam perkara tersebut.
Leboh lanjut, Kuasa Hukum PT Indobuildco Jaja Setiadijaya menyampaikan bahwa pembangunan Hotel Sultan tidak menggunakan pembiayaan dari negara.
Pembangunan sepenuhnya menggunakan dana perusahaan, Jaja juga menyebut investasi berasal dari pinjaman dan pendanaan yang dihimpun perusahaan sejak pembangunan hotel.
"Bangunan itu tidak sepeser pun dibiayai oleh negara, seluruhnya duit PT Indobuildco. Ratusan juta dolar sejak tahun 73 (1973). Pinjam ke bank luar negeri, dibayar dengan darah keringat karyawan sini," ujar Jaja ke media.
BACA JUGA:Eksekusi Lahan Blok 15 Eks Hotel Sultan Ricuh, 29 Petugas Gabungan Terluka dan 69 Orang Diamankan
- 1
- 2
- »





