JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menginginkan Komisaris Utama PT Hanania Group, Fitriatun Nisa Bahri, segera ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penipuan perjalanan umrah.
"Komisaris itu kan salah satu jabatan yang aktif dalam korporasi yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban. Sampai saat ini komisaris atas nama Nisa belum ditetapkan sebagai tersangka, ya," kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan korban penipuan perjalanan haji dan umrah Hanania Group di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Polisi: Hanania Travel Bermasalah Sejak 2023, Gali Lubang Tutup Lubang
Menurut Habiburokhman, Nisa Bahri layak ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun mendorong agar kepolisian untuk segera memeriksa Nisa Bahri.
"Tindak pidana ini tindak pidana white-collar crime yang sangat rawan terhadap penghilangan barang bukti, ya. Apakah itu dokumen, apakah itu rekening, apakah itu uang, dan sangat rentan dengan pengkondisian saksi-saksi. Karena itu memang mau enggak mau ya harus ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Memahami “White-collar Crime”, Istilah yang Ditudingkan Jaksa ke Nadiem
Dorong PPATK lacak pencucian uang HananiaSelain itu, Komisi III DPR juga mendorong PPATK melakukan penelusuran terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penelusuran dilakukan untuk mengejar aset yang dihasilkan dari kejahatan tersebut.
"Harusnya bisa ditelusuri aset yang masuk Rp 90 miliar itu ke mana saja, untuk beli apa saja, dialirkan ke siapa saja, ke pihak-pihak yang terafiliasi. Ini penting, harus segera bergerak cepat," ungkapnya.
Melalui penelusuran tersebut, Habiburokhman berharap kerugian yang dialami korban dapat segera dikembalikan.
"Agar di satu sisi pelakunya dihukum mendapatkan pemenjaraan, di sisi lain para korban ini dikembalikan kerugiannya, mendapatkan pengembalian terhadap uang yang sudah dikeluarkan," tegasnya.
Dirut Hanania sudah jadi tersangkaSejauh ini, sudah ada satu tersangka dalam kasus Hanania Travel ini, yakni Ahmad Syah Farhan yang menjadi Direktur Utama PT Hanania Travel.
Farhan disangkakan polisi dengan Pasal 486 KUHP tentang pidana penggelapan dana.
Hingga 9 Juni 2026, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 687 korban telah melapor ke posko pengaduan yang dibuka kepolisian. Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut sebagai bagian dari upaya pengembalian hak para korban.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




