BI Naikkan Suku Bunga Acuan ke 5,75 Persen, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dengan mempertimbangkan kondisi nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global, Bank Indonesia (BI) secara resmi telah memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang digelar pada Kamis (18/06) ini.

Dalam penuturannya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan Pemerintah.

BACA JUGA:Cara Pelatih Indra Widjaja Kembalikan Semangat Alwi Farhan Usai Kegagalan di Thomas Cup 2026

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17 dan 18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen," ucap Perry dalam Rapat RDG BI, yang digelar secara daring.

Melanjutkan, Perry menambahkan bahwa kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (“pro-growth").

Menurutnya, arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

BACA JUGA:Sejarah Hotel Sultan Jakarta yang Pernah Jadi Hilton, Kini Hadapi Eksekusi Lahan

Nantinya, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan intensitas intervensi valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.

"Kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan pro growth. Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah," ucap Perry.

Sementara itu di sisi lain, BI juga turut memperkuat efektivitas kebijakan makroprudensial melalui peningkatan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimum 35 persen menjadi 40 persen dari modal bank, mulai pada tanggal 1 Juli 2026 nanti.

Nantinya, kenaikan rasio RPLN ini ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit/pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Editorial MI: Integritas tidak Boleh Ditawar
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kedaulatan dinilai berpotensi jadi tantangan adopsi AI di ASEAN
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Periksa 2 Saksi Terkait Proyek Kereta Api Medan
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Istana: Sebelum Ada MBG, Banyak Siswa Lapar Saat Dengerin Guru Loh...
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Wujudkan Rumah, Kendaraan dan Liburan Impian di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
• 1 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.