JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI), Donald Surjana Wihardja.
Terdakwa ini divonis dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia periode 2019-2023.
Majelis hakim menyatakan Donald terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 20 juta dolar AS atau setara Rp290,92 miliar.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Teddy Windiarto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/6) dikutip Antara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Donald menyetujui investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan dokumen administratif yang disampaikan pihak perusahaan.
Hakim menyebut tidak ada upaya memadai untuk memverifikasi secara langsung kondisi usaha maupun data yang menjadi dasar pengambilan keputusan investasi.
Baca Juga: Wapres Gibran Ajak Mahasiswa Tinjau MBG & Koperasi Desa Merah Putih, Pastikan Bebas Korupsi
Akibatnya, investasi tersebut berujung pada kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain hukuman penjara, Donald juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 165 hari.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kasus tanihub
- korupsi investasi
- donald wihardja
- pt mdi
- vonis korupsi
- pengadilan tipikor





