Kasus Korupsi TaniHub: Donald Wihardja Dihukum 5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Donald Surjana Wihardja (kiri) dan Aldi Adrian Hartanto (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Sidang bagi mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja dan mantan Vice President of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto tersebut beragenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI), Donald Surjana Wihardja.

Terdakwa ini divonis dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia periode 2019-2023.

Majelis hakim menyatakan Donald terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 20 juta dolar AS atau setara Rp290,92 miliar.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Teddy Windiarto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/6) dikutip Antara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Donald menyetujui investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan dokumen administratif yang disampaikan pihak perusahaan.

Hakim menyebut tidak ada upaya memadai untuk memverifikasi secara langsung kondisi usaha maupun data yang menjadi dasar pengambilan keputusan investasi.

Baca Juga: Wapres Gibran Ajak Mahasiswa Tinjau MBG & Koperasi Desa Merah Putih, Pastikan Bebas Korupsi

Akibatnya, investasi tersebut berujung pada kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain hukuman penjara, Donald juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 165 hari.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kasus tanihub
  • korupsi investasi
  • donald wihardja
  • pt mdi
  • vonis korupsi
  • pengadilan tipikor
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Solusi kembangkan Field Service Management OpteraOne, Media Antar Nusa Gaet Akar Inti Teknologi
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
7 BUMN Sokong Pemberdayaan Masyarakat di Pesisir Lampung Selatan
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terbitkan Beleid Impor Baru, Kemendag Longgarkan Aturan Laporan Surveyor
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Inggris Libas Kroasia 4-2, Harry Kane Cetak Brace
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menteri PKP Beberkan Anggaran Bedah Rumah dan Cetak Rusun Subsidi di 2027
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.