Bakauheni Jadi Jalur Utama Penyelundupan Narkoba, Jenis dan Modus Kian Beragam

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Pelabuhan Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, masih menjadi jalur utama penyelundupkan narkoba dari Sumatera ke Jawa. Sindikat pengedar narkoba menggunakan berbagai modus baru untuk mengelabui petugas. Jenis narkoba yang diselundupkan juga makin beragam, mulai dari sabu, ganja, hingga dan zat sintesis berbahaya lainnya.

Sepanjang Februari hingga Juni 2026, Kepolisian Daerah Lampung bersama jajaran Polres Lampung Selatan mengungkap 17 kasus peredaran narkoba yang terpusat di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dari hasil operasi selama lima bulan tersebut, polisi menangkap 24 tersangka dan menyita barang bukti narkoba berbagai jenis dengan nilai ekonomi mencapai Rp 235,1 miliar.

Narkoba yang diselundupkan didominasi jenis sabu, mencapai 179,5 kilogram dan ganja seberat 58 kg. Selain itu, polisi juga menyita berbagai narkotika dan zat sintetis berbahaya lainnya, berupa 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 20.000 butir Erimin 5 atau ”Happy Five”, serta 3.148 cartridge dan 5 liter liquid etomidate.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf mengungkapkan, modus pengiriman narkoba tidak hanya disembunyikan dalam tas, kardus, maupun bagasi mobil. Kurir narkoba menggunakan berbagai modus baru untuk menyelundupkan narkoba demi mengelabui petugas.

“Pelaku membawa narkotika sendiri dengan cara memasukkannya ke dalam suatu barang atau tempat seperti tas, kardus, kotak speaker kendaraan dan bagasi kendaraan yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum,” ungkap Helfi saat ekspose kasus di Mapolres Lampung Selatan di Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).

Selain itu, lanjutnya, ada juga modus menitipkan narkotika kepada orang lain atau kurir. Narkoba dikemas ke dalam berbagai bentuk paket kiriman,.

Helfi menegaskan, berbagai pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

“Bakauheni merupakan pintu masuk utama menuju Jawa. Dari pengungkapan yang kami lakukan di seaport ini barang tersebut akan dikirim ke Jawa dan berhasil kami gagalkan sebelum sempat masuk ke sana,” tambahnya.

Dari seluruh barang bukti yangdisita, operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Ini menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang berhasil kami cegah masuk ke tengah masyarakat,” ujar Helfi.

Selain narkotika, penyidik turut menyita sejumlah kendaraan yang diduga digunakan para pelaku. Sebagian besar kendaraan yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba merupakan minibus. Selain itu, ada juga kurir narkoba yang memanfaatkan mobil boks ekspedisi.

Helfi menegaskan, jajaran Polda Lampung akan terus memberantas peredaran narkotika di Provinsi Lampung. Dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di sekitarnya.

Baca JugaNarkoba, Luka Masyarakat yang Sering Dibiarkan
Pengeras suara

Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Toni Kasmiri mengatakan, narkoba yang diselundupakan para pelaku berasal dari berbagai daerah di Sumatera, mulai dari Aceh, Sumut, Riau, hingga Lampung. Para pelaku merupakan kurir narkoba dari sindikat antarprovinsi dan antarpulau.

Salah satu kasus penyelundupan narkoba yang menjadi perhatian aparat kepolisian adalah pengiriman 30 kilogram yang disembunyikan dalam pengeras suara di dalam mobil. Kasus itu terungkap saat aparat kepolisian menggelar operasi pemeriksaan di Seaport Interdiction Bakauheni untuk mencegah peredaran narkoba melalui jalur penyeberangan Bakauheni-Merak.

Setelah memeriksa kendaraan sedan Honda Civic yang akan masuk pelabuhan, aparat menemukan 30 paket sabu dengan berat sekitar 30 kilogram. Sabu itu disembunyikan di dalam speaker khusus di dalam kendaraan. Tiga orang kurir, berinisial AF, ZL, dan KS yang kedapatan membawa narkoba sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat ini, 24 tersangka yang terjaring operasi telah ditahan dan telah menjalani penyelidikan lebih lanjut.  Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun hingga maksimal seumur hidup. Bahkan, para tersangka juga bisa terancam hukuman mati.

Baca JugaPengedar Narkoba di Lampung Sembunyikan Sabu di Kuburan
Jalur utama

Berdasarkan catatan Kompas, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan memang menjadi jalur utama pengiriman narkoba dari Sumatera ke Jawa. Setiap tahun, ada ratusan kilogram narkoba yang digagalkan aparat kepolisian.

Pada 2024, Polda Lampung pernah membongkar keterlibatan Andri Gustami, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan dalam sindikat Fredy Pratama. Andri telah divonis hukuman mati dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada 29 Februari 2024. Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Andri diganjar hukuman mati karena terbukti terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama. Ia menjadi suruhan Fredy dan membantu meloloskan ratusan kilogram sabu dari Sumatera ke Jawa. Dalam kurun waktu 1,5 bulan saja, jumlah sabu yang diloloskan mencapai 150 kilogram.

Pengungkapan keterlibatan Andri dalam jaringan narkoba internasional menunjukkan derasnya arus penyelundupan narkoba dari Sumatera ke Jawa. Pola pengiriman narkoba dari Sumatera ke seantero Pulau Jawa dan Bali juga relatif sama, yaitu dengan mengangkut narkoba lewat jalur darat lintas Sumatera atau jalan tol. Hingga kini, bisnis narkoba masih masih merajela meski sudah banyak pelaku yang ditangkap. (Kompas.id, 30/9/2024)

Pengajar Hukum dan Kriminologi dari Universitas Lampung, Heni Siswanto, mengatakan, penyalahgunaan narkoba termasuk dalam kejahatan luar biasa karena mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, para pelaku peredaran narkoba sudah semestinya diganjar hukuman seberat-beratnya untuk memberi efek jera.

Dia menyebut, tidak sedikit para pengedar narkoba yang masih bisa menjalankan bisnis haram itu meski dalam penjara. Karena itu, aparat juga harus mengusut tindak pidana pencucian uang untuk melemahkan jaringan narkotika dengan memiskinkan pelaku jaringan narkotika.

“Pelaku jaringan narkotika umumnya tidak takut dipenjara, tetapi takut dimiskinkan. Karena itu, perlu dilakukan pengusutan tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkoba tersebut,” kata Heni.

Untuk itu, pemerintah harus lebih masif memanfaatkan teknologi agar bisa mengendus jaringan pengedar narkoba. Ia memprediksi, jumlah narkoba yang berhasil diselundupkan jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang telah diungkap oleh kepolisian.

Saat ini, hampir semua narkoba jenis sabu yang menyusup ke Lampung dalam jumlah besar berasal dari luar negeri. Narkoba itu diedarkan hingga ke kampung-kampung di Lampung dan sejumlah daerah lain di Jawa dan Bali.

Baca JugaNarkoba di Lampung Berasal dari Sumut dan Aceh


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendag Dorong UMKM Salatiga Jadi Eksportir dan Manfaatkan Program Pemerintah untuk Akselerasi
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Satgas Cartenz tembak mati Komandan operasi KKB Yahukimo
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Buntut Pernyataan Kucing, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Bareskrim
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Ukraina Lancarkan Serangan Drone Masif, Kilang Minyak Utama Moskow Terbakar
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Minta Himbara Turunkan Bunga UMKM, Harus Lebih Rendah dari Korporasi
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.