JAKARTA - Organisasi Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto ke Bareskrim Polri. Laporan itu sendiri berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas), alih-alih Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan secara resmi.
"Hari ini kita datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan dumas. Kebetulan kami dari Garda Prabowo. Garda Prabowo itu adalah singkatan dari Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Pak Prabowo. Kami sudah 16 tahun di Indonesia untuk mengawal beliau," kata Ketua LBH/KBH Garda Prabowo, H. Daeng Lukman di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Laporan dumas itu sendiri dilakukan terkait dengan pernyataan Tiyo yang viral di media sosial yang menganalogikan nama dari seekor kucing gemuk.
Baca Juga:Viral Video Perundungan Siswi SMP di Gowa, Korban Dijambak dan Dipukul"Banyak sekali masyarakat Indonesia yang mencintai beliau dan bertanya, 'Kenapa sih dibiarkan ada orang yang menghina orang tua kami?' Dalam hal ini, kebetulan Ketua Dewan Pembina kami kan Pak Prabowo. Lalu beliau juga, di samping Ketua Dewan Pembina, beliau juga kan sebagai seorang presiden," ujar Lukman.
Di sisi lain, Lukman mengklaim bahwa Garda Prabowo tetap menghormati kebebasan berpendapat dari seluruh masyarakat Indonesia. Namun, katanya, kritik bukan berarti melakukan penghinaan.
"Kami dari Garda Prabowo menegaskan bahwa Garda Prabowo menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi di mana kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap presiden tidak dapat dibenarkan," paparnya.
"Nah, ini kaitannya dengan dumas kami tadi. dumas kami terkait dengan Saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina presiden dengan sebutan kata-kata kurang ya, saya pikir teman-teman tahu semua," tambahnya sekaligus mengakhiri.
#nasional




