Jakarta: Transformasi digital yang berlangsung di berbagai sektor telah mengubah cara masyarakat beraktivitas, termasuk dalam mengelola dokumen dan proses administrasi. Perubahan tersebut mendorong meningkatnya kebutuhan akan dokumen elektronik yang memiliki legalitas dan keabsahan yang terjamin.
Salah satu inovasi yang mendukung kebutuhan tersebut adalah Meterai Elektronik atau e-Meterai. Sebagai meterai resmi dari negara, e-meterai yang diproduksi oleh Peruri, hadir memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang sah di mata hukum negara.
Penggunaan e-Meterai menjadi solusi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang semakin sering bertransaksi dan beraktivitas secara digital. Dengan e-Meterai, proses pengesahan dokumen elektronik dapat dilakukan secara daring kapan saja dan di mana saja, serta tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Digital Business Peruri Farah Fitria Rahmayati menyampaikan, kehadiran e-Meterai merupakan bagian dari komitmen Peruri dalam mendukung transformasi administrasi digital. Kehadiran e-Meterai mendukung proses administrasi digital yang semakin cepat dan efisien.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen elektronik dapat digunakan secara sah, aman, dan terpercaya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperoleh e-Meterai hanya melalui kanal resmi yang telah bekerja sama dengan Peruri,” ujar Farah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Juni 2026.
Baca Juga :
7 BUMN Sokong Pemberdayaan Masyarakat di Pesisir Lampung Selatan(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa) Cara mendapatkan e-Meterai Kemudahan tersebut semakin relevan di tengah meningkatnya kebutuhan dokumen digital untuk keperluan administrasi bisnis, perjanjian kerja sama, dokumen perusahaan, hingga kebutuhan administrasi pribadi. Peruri menghadirkan layanan administrasi digital yang mudah diakses, efisien, dan terpercaya.
Farah menjelaskan, proses penggunaan e-Meterai juga relatif sederhana. Pengguna hanya perlu menyiapkan dokumen dalam format PDF, kemudian membubuhkan e-Meterai melalui kanal resmi distributor maupun reseller resmi yang bekerja sama dengan Peruri.
“Setelah proses selesai, dokumen dapat langsung digunakan sebagai dokumen elektronik yang sah dan memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. Kanal resmi e-Meterai Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, e-Meterai resmi Peruri dapat diperoleh melalui berbagai kanal resmi, antara lain:
- PT Peruri Digital Security (PDS) : e-meterai.co.id, meterai-elektronik.com;
- PT Mitra Pajakku (Pajakku) : pajakku.e-meterai.co.id;
- PT Mitracomm Ekasarana (Mitracomm) : mitracomm.e-meterai.co.id;
- PT Pos Indonesia : posind.e-meterai.co.id




