Hampir 30 Tahun Menunggu Aset Eddy Tansil, Bukti Urgensi UU Perampasan Aset

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Penyerahan aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil yang baru terealisasi hampir 30 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap dinilai menjadi bukti nyata mendesaknya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa payung hukum yang memadai, negara dinilai akan kesulitan melacak dan menyita hasil kejahatan. Sebab, pelaku kejahatan terorganisasi terus mengembangkan berbagai cara untuk mencuci uang dan menyamarkan kepemilikan aset mereka.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil senilai Rp 82.680.537.548 kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aset berupa uang dan tanah itu diperoleh melalui penelusuran serta mekanisme penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset) oleh Eddy Tansil. Purbaya mengapresiasi keberhasilan penyelamatan aset tersebut, terlebih mengingat perkara itu telah bergulir hampir 30 tahun.

Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Lucky Raspati, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2026), menilai proses penyerahan aset yang memakan waktu puluhan tahun menjadi bukti konkret perlunya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Kejahatannya 30 tahun yang lalu tetapi perampasannya baru dilakukan tahun ini," ujar Lucky.

Sebetulnya RUU Perampasan Aset itu perlu segera diundangkan karena tuntutannya sudah lama disuarakan. Ini menjadi salah satu agenda yang diharapkan dapat diwujudkan pada era Presiden Prabowo Subianto.

Dalam rapat tersebut, Lucky dimintai masukan mengenai RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Selain dirinya, Komisi III DPR juga mengundang pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Toetiek Rahayuningsih.

Menurut Lucky, negara selama ini kerap kalah cepat dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana. Kondisi itu tidak boleh terus berulang. "Jadi, negara tidak boleh kalah. Kalau dengan Eddy Tansil kita harus menunggu 30 tahun, berarti negara itu baru maksimal merestorasi hasil kejahatan Eddy Tansil itu 30 tahun," tutur Lucky.

Baca JugaMengejar Eddy Tansil dengan UU Perampasan Aset

Lucky menjelaskan, RUU Perampasan Aset penting karena mengadopsi pendekatan perampasan aset tanpa harus didahului putusan pidana terhadap pelaku (Non-Conviction Based Confiscation/NCBC).

Melalui pendekatan ini, upaya pemulihan kerugian negara atau korban dapat dipercepat, pelaku dicegah menikmati hasil kejahatannya, serta aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikeluarkan dari peredaran ekonomi yang sah sehingga tidak lagi digunakan atau disamarkan dalam sistem keuangan.

Lucky mengingatkan bahwa pelaku kejahatan terorganisasi selalu berupaya menyamarkan hasil kejahatan melalui praktik pencucian uang agar dapat masuk ke sistem keuangan yang sah. Tanpa perangkat hukum yang responsif, negara akan semakin sulit melacak dan merampas aset hasil kejahatan tersebut.

Mengacu standar internasional yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF), penerapan NCBC bertujuan mengejar empat sasaran utama. Sasaran dimaksud yakni pemulihan kerugian (restoration), pencegahan kejahatan (prevention), perampasan manfaat hasil kejahatan, serta perlindungan terhadap integritas publik.

"Nah, semua ini perlu diatur tegas dan jelas di RUU Perampasan Aset nanti," ucap Lucky.

Peningkatan penegak hukum

Pandangan senada disampaikan Toetiek Rahayuningsih. Pembentukan UU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak karena berbagai tindak pidana, terutama kejahatan ekonomi, kerap menghasilkan keuntungan besar yang tetap dapat dinikmati pelakunya.

"Sebetulnya RUU Perampasan Aset itu perlu segera diundangkan karena tuntutannya sudah lama disuarakan. Ini menjadi salah satu agenda yang diharapkan dapat diwujudkan pada era Presiden Prabowo Subianto," tutur Toetiek.

Menurut Toetiek, pelaku tindak pidana tidak seharusnya memperoleh manfaat dari hasil kejahatannya. Oleh karena itu, negara perlu memiliki landasan hukum yang kuat untuk merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan mengembalikannya bagi kepentingan publik.

Toetik menambahkan, keberadaan UU Perampasan Aset akan memberikan legitimasi yang lebih jelas bagi negara untuk menyelamatkan, mengelola, dan memanfaatkan aset hasil kejahatan demi kepentingan masyarakat.

Meski demikian, Toetiek mengingatkan bahwa pembahasan RUU tersebut masih memerlukan kajian multidisiplin agar ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca JugaPerampasan Aset Tanpa Vonis Rawan Langgar HAM

Selain itu, ia mengusulkan agar RUU juga mengatur mekanisme asset sharing atau pembagian hasil perampasan aset. Menurutnya, sebagian dana yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan kelembagaan, serta pemenuhan kebutuhan pendukung lainnya.

“Perlu dipikirkan asset sharing terkait hasil perampasan untuk capacity building, seperti keperluan penegakan hukum, peningkatan SDM, dan lain-lain,” kata Toetiek.

Kejelasan mekanisme

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, berpandangan, kejelasan mekanisme perampasan aset perlu diatur secara komprehensif agar upaya pemulihan kerugian negara dapat berjalan efektif.

Menurut dia, penelusuran aset merupakan tahapan penting dalam mengungkap hasil tindak pidana. Namun, regulasi yang tengah disusun juga harus menjawab kapan dan melalui mekanisme apa aset tersebut dapat diambil alih atau dirampas oleh negara.

"Cuma mau dikemanakan ini? Mau diapakan? Kapan diambil? Apa nunggu Undang-undang Perampasan Aset, atau cukup TPPU (tindak pidana pencucian uang) saja?” ujar Rikwanto.

Rikwanto menuturkan, aparat penegak hukum selama ini telah banyak menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, baik berupa tanah maupun dana yang tersimpan di sektor perbankan. Ia mengibaratkan proses tersebut seperti menelusuri batang, cabang, hingga ranting sebuah pohon. Semakin luas penelusuran dilakukan, semakin besar peluang menemukan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Baca JugaRUU Perampasan Aset Diusulkan Fokus Korupsi, Pencucian Uang, dan Kejahatan Terorganisasi

Oleh karena itu, menurut Rikwanto, perlu ada pengaturan yang jelas mengenai batas dan cakupan penelusuran aset, termasuk sejauh mana hasil penelusuran dapat diketahui publik dan dikaitkan dengan upaya pemulihan kerugian negara.

“Nah, penelusuran aset itu, kan, seperti itu. Dari batangnya ke cabang ke ranting. Nah, sebesar apa, seluas apa itu, kan, tergantung APH-nya (aparat penegak hukumnya) juga. Di sinilah mungkin salah satu klausulnya perlu sama-sama mengidentifikasi seberapa jauh, seberapa luas penelusuran aset ini diketahui oleh publik,” kata Rikwanto.

Rikwanto menekankan, perampasan aset harus dilakukan secara hati-hati dan tidak hanya berlandaskan kecurigaan. Menurut dia, tindakan tersebut harus didukung bukti yang memadai dan dilaksanakan melalui proses hukum yang jelas.

Baca JugaDPR Wanti-wanti ”Abuse of Power” di RUU Perampasan Aset

Selain mekanisme perampasan, ia menyoroti pentingnya tata kelola aset yang telah disita negara. Aset bernilai besar, seperti perkebunan kelapa sawit atau pertambangan, dinilai memerlukan pengelolaan yang baik agar nilainya tidak menyusut selama proses hukum berlangsung.

“Kalau sudah aset berupa kebun kelapa sawit, pertambangan, waktu disita itu nilainya mungkin ratusan miliar bahkan triliunan. Tapi karena pengelolaan kurang baik, nilai asetnya turun jauh drastis. Ini mekanismenya juga mesti kita minta masukan dari para ahli,” ucap Rikwanto.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tim Bulu Tangkis Indonesia Siap Tempur di Badminton Asia Junior Championships 2026
• 23 jam laluberitajatim.com
thumb
Perbanas Nilai Peluang Kenaikan Suku Bunga di RDG BI Kali Ini Masih Kecil
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Legenda Tinju Floyd Mayweather Jr Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Kasus Penipuan dan Pencurian
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
MEDC Umumkan Acuan Kurs Dividen Final, Segini Besarannya
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Pasokan Batu Bara PLN Diklaim Aman, Bahlil Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.