KOMPAS.TV – Mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah simpatisan Presiden Prabowo Subianto yang tergabung dalam Garda Prabowo, Kamis siang (18/6/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan dan konten yang disampaikan Tiyo yang dinilai pelapor mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, pelapor juga menyoroti pernyataan Tiyo terkait dugaan penemuan alat pelacak di kendaraannya. Garda Prabowo menilai informasi tersebut telah menimbulkan kegaduhan publik dan berpotensi menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Kantor Bantuan Hukum Garda Prabowo, Daeng Lukman, menyebut terdapat dua peristiwa yang menjadi dasar laporan ke Bareskrim Polri. Pertama, terkait pernyataan Tiyo mengenai Presiden Prabowo yang dinilai tidak pantas disampaikan di ruang publik. Kedua, terkait dugaan penyebaran informasi bohong mengenai temuan alat pelacak yang sempat menjadi perhatian publik.
#TiyoArdianto #BEMUGM #GardaPrabowo #Bareskrim #PrabowoSubianto
Baca Juga: Polda DIY Benarkan Pria yang Diamankan Mahasiswa UMY Merupakan Anggota Intel | KOMPAS PETANG
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- TiyoArdianto
- BEMUGM
- UGM
- PrabowoSubianto
- Bareskrim





