jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) mengadukan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, ke Bareskrim Polri. Pengaduan masyarakat itu diajukan terkait pernyataan Tiyo yang dinilai merendahkan presiden dengan menyebut kata kucing.
Ketua LBH/KBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, menyampaikan langsung pengaduan tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6). Ia menjelaskan bahwa pihaknya hadir untuk melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh eks ketua BEM UGM tersebut.
BACA JUGA: AKBP Verena Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Polisi
“Hari ini kita datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan dumas terkait dengan, kebetulan kami dari Garda Prabowo. Garda Prabowo itu adalah singkatan dari Gerakan rakyat dukung dan bela Pak Prabowo. Kami sudah 16 tahun di Indonesia untuk mengawal beliau,” ujar Daeng Lukman di lokasi.
Lukman menambahkan bahwa pernyataan Tiyo telah menyakiti perasaan banyak pendukung presiden. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo adalah ketua dewan pembina sekaligus tokoh yang dihormati oleh masyarakat.
BACA JUGA: BEM Bersatu Persoalkan Dugaan Jaringan Politik Letjen TNI (purn) Setyo Sularso dengan Tiyo Ardianto
“Banyak sekali masyarakat Indonesia yang mencintai beliau, bahwa kenapa sih dibiarkan ada orang yang menghina orang tua kami? Dalam hal ini, kebetulan Ketua Dewan Pembina kami kan Pak Prabowo. Lalu beliau juga, disamping Ketua Dewan Pembina, beliau juga kan sebagai seorang presiden,” ujar Lukman.
Meski melaporkan Tiyo, Lukman mengklaim bahwa Garda Prabowo tetap menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Namun, ia menekankan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyerang secara personal apalagi merendahkan martabat kepala negara.
BACA JUGA: BEM Bersatu Menduga Tiyo Ardianto Terafiliasi Jaringan Politik, Nama Pensiunan Jenderal TNI Terseret
“Kami dari Garda Prabowo menegaskan bahwa Garda Prabowo menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi di mana kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, penghinaan terhadap, penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap presiden tidak dapat dibenarkan,” ucap dia.
Lebih lanjut, Lukman mengaitkan pengaduan tersebut secara khusus dengan ucapan Tiyo yang dinilai tidak pantas. Menurutnya, publik sudah mengetahui maksud dari kata-kata yang diucapkan oleh mantan ketua BEM UGM itu.
“Nah, ini kaitannya dengan dumas kami tadi. Dumas kami terkait dengan si saudara Tiyo Ardiantono, eks Ketua BEM UGM yang menghina presiden dengan sebutan kata-kata kurang, ya, saya pikir teman-teman tahu semua,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dari Garda Prabowo tersebut. Sementara itu, Tiyo Ardianto juga belum merespons secara publik mengenai laporan yang dialamatkan kepadanya. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




