KUPANG, KOMPAS - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur, resmi membuka Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, pada Kamis (18/6/2026). Program ini dilsakanakan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang. Selama ini, Timor Tengah Selatan merupakan salah satu kantong pekerja imigran nonprosedural di NTT.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Ma'mum mengatakan, kehadiran Desa Binaan Imigrasi untuk merespons banyaknya kasus perdagangan orang. Kasus itu terjadi lantaran banyak warga yang terbujuk bekerja di luar negeri secara nonprosedural. Mereka diiming-iming gaji besar, proses cepat, dan syarat yang mudah.
"Bekerja secara nonprosedural sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Banyak korban berjatuhan karena minimnya informasi tentang cara bekerja ke luar negeri yang aman dan sesuai aturan," ujarnya.
Ma'mum juga menyinggung ratusan jenazah pekerja migran Indonesia yang setiap tahun dikirim pulang ke NTT. Hampir semuanya adalah mereka yang mengambil jalur nonprosedural. Banyaknya pekerja yang meninggal itu seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak.
Ma’mun memaparkan, Desa Binaan Imigrasi merupakan wujud pelaksanaan program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini dilakukan melalui penguatan sinergi dengan masyarakat dan stakeholder dalam mencegah kasus perdagangan orang.
"Program ini bertujuan meningkatkan literasi keimigrasian, melindungi calon pekerja migran dari praktik ilegal, serta membangun desa yang peduli dan sadar hukum keimigrasian," ucapnya.
Ma'mum pun berpesan agar para petugas pembina desa menjalankan tugas dengan tulus dan sepenuh hati, bukan sekadar formalitas. Dengan begitu, manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sehingga semangat “Imigrasi untuk Rakyat” pun terwujud.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang membawahi sepuluh kabupaten/kota. Kondisi geografis dan rentang kendali menuntut sinergi lintas instansi agar fungsi keimigrasian dapat berjalan optimal hingga ke pelosok desa.
Camat Mollo Selatan, Timor Tengah Selatan, Sovie MD Makandoloe, mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang memilih wilayahnya sebagai salah satu lokasi program Desa Binaan Imigrasi. Dia mengakui, masyarakat setempat masih kesulitan mengakses informasi terkait prosedur kerja ke luar negeri. Saat ini banyak warganya sedang bekerja di luar negeri.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, pemerintah desa bisa mengetahui dan mengambil langkah-langkah preventif, sekaligus menjadi corong informasi bagi masyarakat, termasuk mewaspadai calo-calo yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri," kata Sovie.
Ia juga berharap, kendati belum berstatus Desa Binaan Imigrasi, desa-desa lain di sekitarnya tetap dapat memperoleh informasi keimigrasian maupun informasi hukum lainnya secara merata.
Bekerja secara nonprosedural sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain
Sebelumnya, pemerhati masalah perdagangan orang di NTT, Gabriel Goa, mengatakan, Timor Tengah Selatan merupakan salah satu kantong pekerja migran nonprosedural di NTT. Sayangnya, banyak warga tidak sadar telah menjadi korban perdagangan orang.
"Daerah itu selalu menjadi target dari para calo. Calo menyasar orang yang pendidikannya terbatas serta ekonomi lemah. Korban terpedaya. Banyak yang berhasil dicegah namun banyak yang lolos ke luar negeri lalu pulang dalam peti mati," kata Gabriel.
Serial Artikel
Melawan Perdagangan Orang





