JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (18/6/2026).
Pantauan Kompas.com, Sony keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, pukul 19.12 WIB atau hampir 10 jam setelah tiba di Gedung Bundar pada pukul 09.25 WIB.
Saat keluar dari gedung, Sony tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Ia berjalan menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan petugas.
Baca juga: Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Meski menjadi sasaran pertanyaan para wartawan yang telah menunggu, Sony memilih diam dan tidak memberikan keterangan apa pun terkait materi pemeriksaan yang baru dijalaninya.
Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Sony saat awak media menanyakan jalannya pemeriksaan, termasuk soal status pengajuan justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan melalui tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Kejagung telah mengonfirmasi bahwa Sony akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
"Benar (diperiksa besok)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Baca juga: Sony Sonjaya Akan Diperiksa Kejagung Hari Ini di Tengah Pengajuan JC
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, juga membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
Ia menyebut, pemeriksaan merupakan bagian dari pendalaman perkara yang tengah ditangani penyidik.
Sony merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta orang kepercayaan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), sebagai tersangka.
Penyidik menduga Sony menerima sejumlah uang dari Asep yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG.
Baca juga: Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Namun, hingga kini Kejagung masih menelusuri besaran dana yang diduga diterima Sony.
Di sisi lain, Sony telah mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya pada Senin (8/6/2026).
Krisna Murti mengatakan, pengajuan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi MBG.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




