KPK Akui Pasif Selidiki MBG karena Sudah Ada Upaya Paksa dari Kejagung

republika.co.id
18 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak dihentikan secara permanen, tapi sementara.

Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan pernyataannya sebelumnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6) yang menyebut penyelidikan kasus MBG hanya dihentikan sementara atau ditunda untuk dilanjutkan kembali pada waktu yang tepat.

Baca Juga
  • Setelah Motor Listrik, Muncul Dugaan Korupsi CCTV di Program MBG
  • BPS: Sensus Ekonomi Bukan untuk Menaikkan Pajak
  • Motor Listrik Era Dadan tak akan 'Dibuang', BGN: Kita akan Manfaatkan Secara Maksimal

“Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Menurut Setyo, penghentian sementara dilakukan karena penanganan perkara telah memasuki tahap yang memerlukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum lain.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

“Kalau sudah ada upaya paksa dan segala macam, untuk sementara waktu kami tidak perlu melakukan aktivitas lagi karena saat itu tahapannya masih penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan bahwa lembaga tersebut sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait program MBG di BGN sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan lembaga tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Depok Resah Dapur MBG Berdiri di Permukiman Padat dan Jalan Sempit, Pengelola Klaim Kantongi Izin
• 4 jam lalueranasional.com
thumb
Kolombia Kandaskan Uzbekistan 3-1, Luis Diaz dan Gustavo Puerta Bahagia Petik Kemenangan Perdana
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Momen Motivasi Para Santri, Simak 15 Contoh Catatan Akhlak Santri di Rapor
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polda Kalsel Bongkar 128,7 Kg Narkoba Jenis Sabu, Jejak Jaringan Fredy Pratama Kembali Menghantui Indonesia
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Kementerian Kebudayaan Janji Bawa Film Indonesia ke Kancah Internasional
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.