JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah mengklaim pengambilalihan kawasan Hotel Sultan di area Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026) sebagai upaya menjaga aset negara. Lahan dan bangunan yang selama 50 tahun terakhir digunakan PT Indobuildco ini disebut-sebut bakal dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan eksekusi ini menjadi agenda penting karena aset yang 50 tahun lebih dikelola pihak lain telah dikembalikan ke negara. Pemanfaatan lahan ini akan diamanahkan kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan memperhatikan kepentingan publik.
“Ini bukan hanya sekedar (ambil alih) aset tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimilikinya. Setelah ini, aset akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat,” kata Juri.
Dalam kesempatan berbeda, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto juga menyebut eksekusi ini merupakan salah satu upaya Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil alih kembali aset-aset negara. Apalagi, area Hotel Sultan ini sangat strategis, namun selama 50 tahun lebih dipergunakan oleh pihak swasta.
“Ini aset yang strategis, yang kemudian Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Bambang.
Area Hotel Sultan yang menjadi sengketa ini bernilai tinggi. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyebut eksekusi perdata ini terbesar dan termahal sepanjang sejarah di Indonesia. Nilai kawasan yang diambil ini, lanjutnya, mencapai Rp 28,9 triliun, sebagaimana klaim pihak termohon eksekusi.
Berdasarkan amar Putusan PN Jakpus Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. dan Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst., bidang tanah yang dikembalikan terdiri dari Eks Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan Eks HGB No. 27/Gelora seluas 83.666 m persegi.
“Ini berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada negara melalui Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK selaku Pemohon Eksekusi,” kata Sunoto.
Sementara itu, saat menyampaikan berita acara, Panitera PN Jakpus Ahyar Parmika menyebut ada 15 bangunan yang masuk ke dalam obyek sengketa. Ini terdiri dari menara utama dari hotel dan sejumlah bangunan lain di sekitarnya, termasuk dua menara apartemen. Selain itu, termohon diminta mendata dan mengeluarkan barang-barang milik mereka sesuai dengan lampiran.
“Untuk selanjutnya, (termohon) menyerahkan kepada pemohon eksekusi untuk dikuasai oleh pemohon, bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas,” kata Ahyar.
Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah menegaskan, sebagai aset pemerintah, pemanfaatan kawasan Hotel Sultan ini akan tunduk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Dia berujar, saat ini Kementerian Sekretaris Negara dan GBK tengah mendata sebelum memastikan pemakaian aset tersebut.
“Yang jelas sekarang sudah dikuasai kembali oleh PPKGBK sebagai badan layanan umum dari Kementerian Sekretariat Negara. Bagaimana pelaksanaan selanjutnya, pemanfaatan harus sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” kata Chandra.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan, pendataan terkait Hotel Sultan ini termasuk pegawai yang bekerja di sana. Pihaknya juga membuka posko untuk memverifikasi ulang dan memastikan hak-hak para karyawan bisa terpenuhi.
“Kita ingin memberikan dampak yang lebih positif kepada masyarakat, seperti bertambahnya area-area yang dapat dimanfaatkan bersama masyarakat. Jadi yakinlah bahwa kami bersama pemerintah ingin memberikan yang terbaik, baik dampak finansialnya maupun juga kepada dampak kehidupan yang lebih positif di area Senayan,” kata Afif.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan pemerintah untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait pengambilalihan aset Hotel Sultan ini. Pengelolaan ini, lanjutnya, juga perlu memperhatikan para karyawan yang telah bekerja di hotel tersebut.
“Kalau ditanya bagaimana nasib karyawan Hotel Sultan, nah, tentunya, pengelolaan yang nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara itu, kita harapkan juga memberikan tempat kepada karyawan-karyawan yang selama ini juga sudah bekerja di sana,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.





