Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeksekusi lahan eks Hotel Sultan setelah jatuhnya putusan sengketa. Kini lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan resmi diberikan kepada pemohon, yakni pemerintah.
Adapun langkah untuk mengeksekusi Hotel Sultan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam surat itu, PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para pemohon eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan.
Panitera PN Jakpus, Azhar, menyebutkan hal ini memperhatikan ketentuan Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv. Kemudian, memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan itu.
"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar.
Azhar meminta agar Hotel Sultan dikosongkan. Dia meminta agar lahan itu dikembalikan kepada penggugat, yakni Sekretariat Negara.
"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," katanya.
Lantas bagaimana proses eksekusi Hotel Sultan yang terlaksana hari ini. Berikut ini ulasannya dirangkum detikcom.
(dwr/aik)





