JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menetapkan GHS sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (18/6/2026).
GHS tak lain adalah pihak swasta yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026.
Keterangan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna secara tertulis kepada redaksi Kompas.tv, Kamis.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, pemerintah telah melaksanakan program prioritas nasional yaitu MBG yang diselenggarakan melalui BGN.
Pemberian makanan bergizi secara gratis bertujuan untuk pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun.
Sedangkan tahun 2026 sebesar Rp268 Triliun yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sony Sonjaya Sebut Ada 41 Orang dari Kalangan Politik Minta Titik Dapur SPPG
“Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun dalam faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Anang.
Di samping itu, lanjut Anang, pada implementasinya juga tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH, Sdr SS, Sdr LP, dan yayasan-yayasan itu mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kejaksaan agung
- kejaksaan tetapkan tersangka mbg
- tersangka tata kelola mbg
- ghs tersangka korupsi mbg
- korupsi mbg





