Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejagung kembali menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony.
5.Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)

Diketahui, Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.




(kuf/eva)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Seharian, Suhu Capai 34 Derajat Celsius
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Fenomena Galbay Pinjol Makin Marak, Benarkah Tak Bayar Utang Online Bisa Bebas dari Jerat Hukum?
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
BI Kian Dorong Bank Cari Dana di Luar Negeri, RPLN Kini 40% dari Modal
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mengenang Bertje Matulapelwa, Legenda Ambon yang Mengukir Momen Emas Bersejarah Timnas Indonesia
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Balai Besar Semeru Evakuasi Seorang Pendaki Ilegal yang Alami Patah Kaki
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.