Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dituntut Pidana Mati

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Indramayu: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Indramayu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Ririn) dengan pidana mati," kata JPU Eko Supramurbada dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis, 18 Juni 2026, melansir Antara.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga :

Kadus Desa Sangkanayu Purbalingga Tewas Dibacok, Polisi Ditangkap
Jaksa menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan. Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan tewasnya lima korban dalam satu keluarga dan dilakukan secara sadis.

“Perbuatan terdakwa telah membinasakan satu keluarga sebanyak lima orang korban yang dilakukan secara sadis,” ujar Eko.

Hal yang memberatkan, menurut JPU, antara lain terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, sempat melarikan diri setelah kejadian, menghilangkan barang bukti, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.

Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, sementara tidak ditemukan hal yang meringankan.

Suasana persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (18/6/2026) petang. ANTARA/HO-JPU Kejari Indramayu.

Dalam perkara yang sama, JPU menuntut terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, dengan pidana penjara 20 tahun. Perbedaan tuntutan tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” tutur Eko.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pembunuhan tersebut terjadi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025 dengan lima korban yakni Sahroni, 75; Budi, 45; Euis, 40; RK, 7; dan bayi berusia delapan bulan. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selat Hormuz Dibuka, tapi Jangan Senang Dulu
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pasokan Minyak Sisa Empat Minggu, Trump Akui Terpaksa Terima Syarat Damai
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Madrid Akhirnya Resmikan Perekrutan Konate
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Pengamat Minta KPK Tak Terburu-buru Simpulkan Kode BC1 dalam Kasus Blue Ray Cargo
• 15 jam laludisway.id
thumb
Cuaca Hari Ini: Jabodetabek Diprediksi Cerah
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.