KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi enam orang.
Glory Harimas Sihombing diketahui merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security yang menjadi salah satu mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pembukaan dapur Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menduga Glory terlibat dalam praktik penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra MBG. Dalam kasus ini, Glory diduga bekerja sama dengan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Kejaksaan Agung menyebut sebagian dana hasil penjualan titik dapur SPPG tersebut diduga diserahkan kepada Dadan Hindayana dalam bentuk mata uang asing.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.
#KejaksaanAgung #MBG #MakanBergiziGratis #Korupsi #BGN #SPPG
Baca Juga: Makin Terang! Kejagung Ungkap Skandal Setoran Berkala GHS ke Dadan dari Penjualan Titik Dapur
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- kejaksaanagung
- mbg
- makanbergizigratis
- korupsi





