Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka ke-6 yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) dalam kasus tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Glory jadi tersangka.
"Penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Syarief di Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Dia menjelaskan, Glory merupakan pihak swasta yang diminta oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis.
Dadan diduga secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara Glory untuk memperoleh titik dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada yayasan yang dimilikinya.
"Selanjutnya setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," imbuhnya.
Baca Juga
- Kejagung Segel Gudang Motor Listrik di Sentul Terkait Kasus MBG
- Kejagung Masih Dalami Laporan Purbaya soal Manipulasi Ekspor CPO
- Kejagung Perintahkan Jaksa di Daerah Tindak SPPG yang Diduga Menyimpang
Selain itu, Glory juga diberi akses oleh Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator dalam melakukan pengurusan terhadap SPPG dari yayasan miliknya.
Setelah mengatur titik SPPG itu, GHS pun diduga memberikan uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing ke Dadan Hindayana. Uang itu diperoleh dari pihak-pihak yang ingin menjadi mitra MBG.
"GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS," pungkasnya.
Berikut daftar enam tersangka kasus MBG per Kamis (18/6/2026) :1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)
4. Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS)
5.Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS)




