JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 di Badan Gizi Nasional (BGN). Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS) ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/6/2026) malam.
Glory diduga bekerja sama dengan bekas Kepala BGN Dadan Hindayana untuk memperjualkan pengelolaan titik dapur Satuan Pelayanan Gizi (SPBG) kepada mitra. Dengan penetapan Glory sebagai tersangka baru, maka jumlah tersangka korupsi penyimpangan tata kelola program MBG itu menjadi enam orang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka di kasus tersebut, yakni bekas Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Kemudian, Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Penetapan tersangka baru itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Jakarta, pada Kamis malam. Syarief menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.
Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan penyidik dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, maka telah ditetapkan tersangka baru tersebut.
Dalam jumpa pers tersebut, Syarief menjelaskan, peran Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku pihak swasta yang diminta Dadan Hindayana untuk mencari mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Glory diduga memanfaatkan kedekatan personalnya dengan Dadan sehingga memperoleh titik dapur SPPG untuk yayasan yang dimilikinya tersebut.
“GHS diduga memperoleh akses khusus dari DH (Dadan (Hindayana) untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Setelah memperoleh titik tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual hak pengelolaan titik dapur kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara SPPG,” kata Syarief.
Sebagai timbal balik, Glory secara berkala menyerahkan sejumlah uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, kepada Dadan. Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra yang ingin agar dapat lolos sebagai pengelola dapur program. Kejaksaan Agung mencatat tarif jual-beli satu titik dapur ini bervariasi dari puluhan juta rupiah hingga Rp 100 juta per titik.
“Pemberian itu tidak dilakukan sekali, tetapi secara berkala. Jumlah pastinya sedang kita hitung karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai saat ini," tutur Syarief.
Menurut Syarief, sejak Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program makan bergizi yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah. Total anggaran tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun.
Program tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah pada awalnya. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat ataupun pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra. Namun, tetap ditunjuk dengan cara mengatur verifikasi pada portal mitra BGN dengan atensi dari beberapa tersangka terdahulu.
Saat ini penyidik disebut masih mendalami apakah aliran dana haram tersebut mengalir ke para pihak yang lain. “Masih kita dalami apakah penyetorannya dalam bentuk rupiah kemudian diubah dalam bentuk asing, atau memang penyetorannya sejak awal dalam bentuk asing,” ujar Syarief.
Atas perbuatannya, Glory dijerat melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry menambahkan, dalam menetapkan tersangka baru, penyidik juga memeriksa Sony Sanjaya dan enam orang saksi dalam kasus tata kelola program MBG periode 2025-2026 sejak Kamis pagi hingga malam hari.
“Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan penyidik dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, maka telah ditetapkan tersangka baru tersebut,” kata Jeffry.
Syarief juga menambahkan, pemeriksaan Sony Sanjaya sebagai tersangka untuk mendalami materi perkara termasuk mempelajari permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony. Namun sampai saat ini, pihaknya belum memutuskan apakah menerima atau menolak pengajuan justice collaborator dari Sony tersebut.
“Pemeriksaan hari ini, selain untuk pendalaman materi perkara, juga untuk mendalami keterangan dalam permohonan JC yang bersangkutan. Sedang kami pelajari apakah keterangan terkait 41 nama tersebut terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Nanti akan kami sampaikan apakah permohonan JC itu diterima oleh penyidik atau tidak. Namun demikian, kami menghargai inisiatif Saudara SS yang menyampaikan informasi-informasi terhadap perkara ini,” kata Syarief.
Mochamad Jeffry mengatakan, selain memeriksa Sony, penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tata kelola program MBG periode 2025-2026 dari Kamis pagi hingga malam hari. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan penyidik dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, maka telah ditetapkan tersangka baru tersebut.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menyegel 17.600 unit sepeda motor listrik operasional BGN. Sepeda motor dengan harga kontrak Rp 7 juta per unit tersebut disegel di sejumlah gudang penyedia yang terletak di wilayah Sentul dan Cikarang dan belum didistribusikan ke titik-titik yang ditentukan.
“Penyegelan ini bukan penyitaan secara keseluruhan. Kami menyegel untuk mendata dan mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya ke mana. Terkait pemanfaatannya bisa dilakukan, namun pergerakannya tetap terpantau di bawah pengamanan penyidik,” ujar Syarief.





