JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana diduga menerima sejumlah uang dalam mata uang asing maupun rupiah dari tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), GHS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, uang tersebut diberikan secara tunai oleh GHS dan bersumber dari sejumlah mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program tersebut.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG," kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Menurut penyidik, pemberian uang itu tidak dilakukan hanya satu kali, melainkan berlangsung berulang kali sejak 2025 hingga saat ini.
Baca juga: Tersangka Keenam Korupsi MBG Diduga Beri Uang ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
"Untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali ya, tidak dilakukan sekali tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan," ujar dia.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap total nilai uang yang diterima Dadan.
Penyidik masih menghitung jumlah pasti aliran dana tersebut.
"Kalau jumlahnya memang sedang kita hitung sampai saat ini berapa pastinya, karena ini dilakukan selama beberapa bulan, dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini," kata dia.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan GHS sebagai tersangka baru setelah sebelumnya memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.
GHS merupakan pihak swasta yang disebut diminta oleh Dadan Hindayana untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Baca juga: Gaspol Hari Ini: Dadan Cs Game Over, Bisnis MBG Politikus Jalan Terus?
Penyidik menduga Dadan memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dimiliki GHS.
Setelah memperoleh titik dapur, yayasan tersebut diduga menjual titik-titik SPPG kepada pihak yang ingin mendirikan dapur di lokasi yang telah ditentukan.
Selain itu, GHS juga disebut memperoleh akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan sehingga dapat mengurus pengembalian status (rollback) sejumlah SPPG yang berada di bawah yayasannya.
Kejagung juga mengungkap bahwa hubungan antara GHS dan Dadan telah terjalin sebelum Program MBG berjalan.
"Memang betul saudara GHS ini sudah kenal dengan saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2024 pun sudah memang sudah kenal," ujar Syarief.
Baca juga: Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini GHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




