Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sekitar 17.600 motor listrik pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang tersimpan di gudang kawasan Sentul dan Cikarang. Langkah tersebut dilakukan di tengah penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, motor-motor tersebut saat ini masih berada di gudang penyedia dan belum disalurkan kepada mitra BGN.
“Ya, kurang lebih 17.600 (motor),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/6).
“Yang sudah disegel di daerah Sentul (dan) Cikarang,” sambungnya.
Untuk Pendataan dan PengamananSyarief menjelaskan penyegelan dilakukan untuk mendata sekaligus mengamankan motor-motor tersebut selama proses penyidikan berlangsung.
Menurutnya, motor yang disegel belum sampai ke titik distribusi sebagaimana yang direncanakan oleh BGN.
“Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata motor itu dan untuk mengamankan sepeda motor itu atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana,” ucap Syarief.
“Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN, ya. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia,” jelasnya.
Bukan PenyitaanSyarief menegaskan penyegelan yang dilakukan bukan merupakan penyitaan aset, melainkan langkah pengamanan selama proses penyidikan.
“Ya itu makanya kami tidak melakukan penyitaan, ya. Karena kami hanya mengamankan,” tutur Syarief.
Ia menambahkan, penyidik masih terus menelusuri lokasi penyimpanan motor listrik tersebut. Sebab, selain di Sentul dan Cikarang, masih terdapat sejumlah titik penyimpanan lain yang sedang didata.
“Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik,” sebut Syarief.
Diduga Ada Penggelembungan AnggaranSebelumnya, Kejagung mengungkap pengadaan motor listrik BGN mencapai 21.801 unit. Dalam penyidikan yang berjalan, penyidik menduga terjadi penggelembungan anggaran pengadaan yang nilainya mencapai Rp 1.035.515.297.908.
Dana tersebut diduga dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal selaku vendor pengadaan motor listrik.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Kasus yang tengah diusut Kejagung berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 6 tersangka, yakni:
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya
Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS)





