KPK perbarui MoU dengan OJK untuk menyikapi perkembangan kasus korupsi

antaranews.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui MoU atau nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyikapi perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami sepakat untuk memperbarui MoU yang nanti disesuaikan dengan situasi dan kondisi sektor jasa keuangan saat ini,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Setyo, pembaruan kerja sama tersebut nantinya dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia KPK, terutama dalam memahami instrumen keuangan modern seperti kripto yang kini semakin relevan dalam proses penelusuran aset hasil dugaan korupsi.

Sementara itu, dia mengatakan KPK sempat mengusulkan adanya penguatan integrasi data dan informasi antara kedua lembaga melalui pemanfaatan sistem yang memungkinkan pertukaran data secara lebih efektif, serta tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan dan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Pimpinan DPR, OJK, BEI bahas pembenahan tata kelola bursa

“Informasi data yang bisa diakses KPK tentu tidak menjadi kerahasiaan di OJK,” katanya menjelaskan usulan KPK dalam MoU tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penguatan kolaborasi antara institusinya dengan KPK menjadi bagian penting dalam memastikan stabilitas sektor jasa keuangan

Oleh sebab itu, dia menyatakan OJK siap memperluas ruang lingkup kerja sama dengan memasukkan isu-isu yang berkembang, termasuk aset digital dan kripto.

“Kami sangat terbuka terhadap potensi kerja sama yang lebih luas, terutama dalam menghadapi perkembangan sektor jasa keuangan baru,” kata dia.

Baca juga: KPK tegaskan penyelidikan kasus MBG tak dihentikan secara permanen

Berdasarkan keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, baik KPK maupun OJK dalam audiensi tersebut sempat mendiskusikan sejumlah bidang kerja sama prioritas.

Misalnya, penguatan dukungan terhadap pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), koordinasi penanganan perkara, penelusuran aset, pemanfaatan aset hasil pemulihan, akses informasi terkait kepemilikan saham dan aset kripto, hingga peluang pelaksanaan parallel investigation pada perkara di sektor perbankan yang terindikasi mengandung unsur korupsi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Piala Dunia 2026 Punya Aturan Baru, Apakah Satu Kemenangan Sudah Cukup untuk Lolos? Ini Penjelasannya
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Gaya Zendaya dan Tom Holland di Press Tour Spider-Man: Brand New Day
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ada 5 Demo di Jakarta Hari Ini: Dekat Monas hingga Depan DPR
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Pegiat Antikorupsi Desak Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik Rp13 Miliar
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Wapres Gibran: MBG di Wilayah 3T Berjalan Terus
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.