LPS Ungkap BPR/BPRS di Sumatra Masih Tangguh di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PADANG — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut secara umum kondisi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) di wilayah Sumatra masih tangguh di tengah dinamika ekonomi.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I Wilayah Sumatra Jimmy Ardianto mengatakan secara regional, BPR/BPRS di Provinsi Lampung memiliki kondisi perbankan yang baik, bahkan secara bisnis dinilai layak menjadi bank umum.

Sementara itu, di Provinsi Sumatra Barat tercatat cukup banyak BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya. Seiring dengan itu, jumlah BPR/BPRS yang didirikan di Sumbar juga cukup banyak. Selain di Sumbar, pertumbuhan BPR/BPRS juga terjadi di Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Kami tidak memiliki data detail terkait kondisi permodalan maupun bisnis BPR/BPRS di wilayah Sumatra. Namun, untuk Sumatra Barat memang tercatat cukup banyak BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya. Sejak LPS berdiri hingga 31 Mei 2026, sebanyak 25 BPR/BPRS di Sumbar telah dicabut izin usahanya," kata dia di Padang, Kamis (18/6/2026).

Dia menjelaskan pencabutan izin usaha yang terjadi di Sumbar sejauh ini didominasi oleh kasus fraud perbankan, bukan semata-mata karena persoalan bisnis.

Artinya, kondisi ekonomi global yang sedang tidak stabil tidak sepenuhnya memberikan dampak terhadap kondisi perbankan di Indonesia, termasuk perbankan daerah.

Baca Juga

  • BI Rate Naik, LPS Mulai Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan?
  • LPS Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Prima Master Bank Tahap 3 Mulai Hari Ini (8/6)
  • LPS Cairkan Klaim Simpanan Rp299,09 Miliar sepanjang Kuartal I/2026

Jimmy menyampaikan bahwa jika melihat sejarah berdirinya LPS pada era krisis moneter dan membandingkannya dengan kondisi saat ini, situasi ekonomi pada 2026 masih terkendali. Hal itu terlihat dari adanya BPR/BPRS di Lampung yang mampu tumbuh dengan baik.

"Jadi kondisi di era sekarang lebih aman dan baik. Artinya tidak separah pada kondisi 1998 lalu," sebutnya.

Dia juga menjelaskan bahwa untuk 25 BPR/BPRS di Sumbar yang dicabut izinnya, klaim penjaminan simpanan yang dibayarkan LPS kepada nasabah mencapai Rp120,87 miliar dari total simpanan Rp123,78 miliar. Nilai tersebut dihitung setelah memperhitungkan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

Menurutnya, tingkat rekening yang dijamin penuh oleh LPS pada BPR/BPRS di Sumbar nyaris mencapai 100%. Dari total 778.000 rekening, sebanyak 99,99% telah dijamin oleh LPS.

Kinerja tersebut, lanjut Jimmy, berada di atas target Undang-Undang LPS yang mensyaratkan cakupan minimal 90% dari total deposan. Angka itu juga melampaui rule of thumb dari International Association of Deposit Insurers (IADI) atau Asosiasi Internasional Penjamin Simpanan yang menetapkan cakupan minimal 80% deposan.

"Jadi penjamin yang diberi LPS sudah sangat baik, cakupannya nyaris 100%," ungkapnya.

Jimmy mengatakan untuk perbankan umum di Sumbar, dari total 10,32 juta rekening, sebanyak 98,78% telah dijamin oleh LPS. Dengan demikian, cakupan penjaminan pada BPR/BPRS di Sumbar lebih tinggi dibandingkan perbankan umum.

"Saya berharap kondisi BPR/BPRS ke depannya bisa terus membaik. Kami tidak ingin ada BPR/BPRS ada yang dicabut izin usahanya lagi ke depannya, karena kami sangat mendukung terus tumbuhnya perbankan ini," tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas, Pasar Cermati RDG BI-Pengumuman MSCI
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
BGN Hemat Rp3 Triliun Selama Libur Sekolah
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BI Naikkan Batas Pendanaan Luar Negeri Bank Menjadi 40 Persen untuk Dorong Kredit dan Pertumbuhan Ekonomi
• 9 menit lalupantau.com
thumb
Mantan KSAL Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
• 1 jam laludetik.com
thumb
Gibran Minta Tata Kelola MBG Dibenahi: Pengadaan Tak Sesuai dan Korupsi Harus Hilang
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.