Bawa 58 Kg Sabu, Dua Terdakwa di Jambi Dituntut Penjara Seumur Hidup

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAMBI - Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 58 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.

Tuntutan berat ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).

BACA JUGA: Selebgram SA dan Anak Kepala Daerah di Riau Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima dengan anggota Hendrawan Nainggolan dan Azhari Prianda Ginting.

JPU menyatakan terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan.

BACA JUGA: TPK-HAM Soroti Pelanggaran Hak Penyandang Disabilitas pada Kasus Narkoba di PN Tangerang

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan.

BACA JUGA: Polres Muba Ungkap 64 Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 365,2 Gram Sabu-Sabu

Dalam perkara ini, barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 58 bungkus plastik sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain itu, turut disita sejumlah telepon genggam berbagai merek, satu koper berwarna biru hijau, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa, yakni satu minibus berwarna putih dan satu minibus berwarna hitam beserta dokumen.

JPU menilai jumlah barang bukti tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus narkotika dengan skala besar yang ditangani di wilayah Jambi.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Jaksa menyampaikan terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026.

Kuasa hukum terdakwa, Fatma Dewi Anggi, menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan.

"Kami akan lakukan pembelaan secara tertulis di sidang berikutnya, " kata kuasa hukum.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PKB Tak Masalah Ambang Batas Parlemen 5-7%: Kita Terbuka
• 16 jam laludetik.com
thumb
Gelombang Klarifikasi Kampus yang Dicatut Namanya Jadi Bagian BEM Bersatu
• 16 jam lalunarasi.tv
thumb
Brawijaya Hospital Tawarkan Opsi Regenerasi Alami Melalui Stem Cell
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jalan Panjang Eksekusi Hotel Sultan
• 6 jam laludetik.com
thumb
Bareskrim Tangkap Pengendali Keuangan Fredy Pratama, Dibawa dari Malaysia
• 48 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.