PKB Tak Masalah Ambang Batas Parlemen 5-7%: Kita Terbuka

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan partainya tak keberatan jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan hingga 7 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Namun, Jazilul mengatakan PKB tetap akan mendengarkan berbagai masukan sebelum menentukan sikap final.

"Bagi PKB, 5 sampai 7 persen boleh. Tapi kan tetap kita harus mendengar aspirasi yang lain ya. Tapi bagi PKB ambang sampai 7 persen, 5-7 persen itu masih boleh gitu," ujar Jazilul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Jazilul mengatakan hingga saat ini pembahasan RUU Pemilu di DPR belum dimulai. Menurutnya, PKB masih mencermati berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait substansi revisi aturan pemilu.

"Jadi nanti pada saatnya, PKB akan mengambil sikap terkait beberapa hal yang krusial di Undang-Undang Pemilu, baik terkait dengan presidential threshold, parliamentary threshold, dapil, pemilu serentak," ujarnya.

"Jadi di situ banyak sekali menunya, pasal-pasal yang harus disinkronkan. Jadi posisi PKB saat ini mengkaji semua masukan yang ada, kita terbuka untuk menerima masukan," sambungnya.

Baca juga: Dasco: Komisi II DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Terbuka untuk Masukan Publik

Menurutnya, yang terpenting dalam pembahasan RUU Pemilu ialah keterbukaan proses dan penyerapan aspirasi publik. Dia pun menilai baiknya menjadi inisiatif pemerintah.

"Ada baiknya memang dari pemerintah, karena kalau usulan dari pemerintah kan DIM-nya lebih gampang disinkronkan dengan kepentingan partai-partai untuk mempercepat. Kalau untuk mempercepat, iya. Namun cepat atau lambat itu bukan substansi," ujarnya.

"Substansinya bahwa produknya itu betul-betul menyerap aspirasi dari banyak pihak sekaligus membuat demokrasi atau pemilu berjalan dengan kaidah-kaidah yang demokratis gitu," sambungnya.

Waketum PKB ini menilai, revisi UU Pemilu tak hanya membahas ambang batas atau keserentakan pemilu. Namun, juga harus menjawab persoalan kualitas demokrasi.

"Misalkan saat ini pemilu dianggap sangat kuat pengaruh money politics misalkan, itu kan perlu dibahas juga, bukan hanya soal keserentakan, bukan soal hanya ambang batas, tapi bagaimana membuat pemilu itu bersih. Saya pikir itu juga harus diatur di dalam undang-undang," tuturnya.

Baca juga: Komisi II Tegaskan Revisi UU Pemilu Disusun DPR, Opsi Skema PT Sedang Dibahas




(amw/dwr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Julian Quinones, Pencetak Gol Pertama di Pildun 2026
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kasus Diabetes di Banten Didominasi Usia Produktif, Dinkes: Dipengaruhi Kurangnya Aktivitas Fisik
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Rekap Hasil Macau Open 2026: Leo/Daniel dan Richie Duta Gugur, Indonesia Sisakan 3 Wakil
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Balita di Maros Tewas Terbakar saat Ayah Nobar Piala Dunia
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Jika SPPG Tak Dapat Insentif Harian saat Libur Sekolah, Ternyata Bisa Hemat Anggaran Rp3 Triliun
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.