Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel ribuan unit sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN). Penyegelan dilakukan untuk mendata pergerakan motor-motor tersebut selama proses penyidikan berlangsung.
"Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata dan untuk mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Baca Juga :
Jadi Tersangka, Glory Harimas Rutin Setor Uang Tunai dan Valas ke Dadan HindayanaHingga saat ini, tim penyidik Kejagung masih terus melakukan pembekuan aset. Berdasarkan pemetaan, jumlah kendaraan yang berhasil diamankan jumlahnya mencapai puluhan ribu unit.
"Kurang lebih 17.600, masih berjalan sampai hari ini belum selesai," ujar Syarief.
Penyidik masih terus menelusuri lokasi penyimpanan motor listrik tersebut. Saat ini, pihak Kejaksaan baru menyasar sejumlah lokasi di Kawasan industri besar yang menjadi gudang penyimpanan.
"Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang, baru itu," kata Syarief.
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
Diketahui, salah satu modus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN. Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yaitu pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor. Sebab, tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.
Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Terakhir, pengadaan televisi 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan. Pengadaan tersebut juga diduga di-mark up.




