Terbongkarnya skandal korupsi triliunan rupiah dalam program andalan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), memicu reaksi keras publik. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, secara tegas menyerukan agar para koruptor dalam perkara ini, termasuk Dadan Hindayana Cs, dijatuhi hukuman mati.
Menurut Mahfud, korupsi yang menyasar program krusial pemenuhan gizi anak bangsa ini merupakan kejahatan yang sudah keterlaluan. Ia menilai, tindakan para tersangka telah memenuhi unsur "keadaan tertentu" yang berdampak luar biasa terhadap masyarakat dan negara, sehingga layak diganjar pidana maksimal.
Meski dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pidana mati telah digeser menjadi pidana khusus dengan syarat ketat, Mahfud memastikan celah hukum untuk mengeksekusi koruptor kelas kakap tetap terbuka lebar. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca Juga :
Jadi Tersangka, Glory Harimas Rutin Setor Uang Tunai dan Valas ke Dadan HindayanaIa juga menyayangkan penegakan hukum di Indonesia yang kerap memberikan vonis mati untuk kasus narkoba, pembunuhan berencana, atau pengkhianatan negara, tapi belum pernah menerapkannya pada koruptor kelas kakap.
Cium Aroma Permainan Politik
Lebih lanjut, Mahfud mendesak aparat penegak hukum untuk tidak main-main dalam mengusut kasus ini. Ia menduga praktik lancung di dalam tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) ini sudah terstruktur dan berlangsung lama, sehingga mustahil jika hanya melibatkan pucuk pimpinannya saja tanpa sepengetahuan pihak lain.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mensinyalir adanya aktor-aktor kuat atau bekingan politik di balik program prioritas tersebut.
"Kadangkala sudah terlanjur menangkap orang, begitu ditangkap lho kok di belakangnya ini, (penyidikan) nggak jadi. Macet, padahal sudah tersangka. Ada permainan politik kan, 'Oh, jangan, itu menyangkut ini'," ungkap Mahfud.
Ia mendesak penyidik untuk bergerak progresif membongkar seluruh sistem yang rusak di internal BGN, tanpa pandang bulu.




