Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan pendaftaran dan verifikasi digital penerima bantuan sosial (bansos) melalui Sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital tuntas 7 Juli 2026.
Eddy Christijanto Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya menjelaskan, Perlinsos Digital merupakan aplikasi kolaborasi antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Pendaftaran bansos itu khususnya untuk program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Jika selama ini prosesnya melalui usulan berjenjang dari ketua RT, RW, Musyawarah Kelurahan (Muskel), hingga ke Dinas Sosial dan keluar SK Walikota, ke depan prosesnya akan langsung menggunakan aplikasi Perlinsos ini,” ujar Eddy.
Sistem akan menggunakan data biometrik yang bersumber langsung dari data kependudukan Dirjen Dukcapil. Langkah digitalisasi ini dinilai mampu untuk menekan exclusion error, warga miskin yang luput dari bantuan, dan inclusion error, warga mampu yang justru menerima bantuan akibat faktor kedekatan atau titipan.
Sistem Perlinsos Digital didesain terintegrasi dengan delapan lembaga negara, termasuk Korlantas Polri untuk mengecek kepemilikan kendaraan, BPN untuk sertifikat tanah, serta database PLN dan PKN.
Dengan integrasi ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dari golongan mana pun serta pensiunan PNS dipastikan secara otomatis terkunci dan tidak bisa mendapatkan bansos.
“Dengan digitalisasi perencanaan ini, tidak ada lagi yang namanya titip-titipan. Semua berbasis data yang valid dan transparan,” tegas Eddy.
Pendaftaran Perlinsos Digital bisa dilakukan secara mandiri bagi warga yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Kedua melalui agen yang kami siapkan, ini untuk warga prasejahtera yang tidak memiliki akses smartphone atau kesulitan teknologi,” imbuhnya.
Pemkot Surabaya telah mendaftarkan 12.741 agen, terdiri dari camat, lurah, ketua RT, ketua RW, kepala OPD, hingga ASN pendamping Kampung Pancasila. Sesuai arahan pemerintah pusat, para agen ditargetkan mendaftarkan seluruh Kartu Keluarga (KK) di wilayahnya, dengan prioritas utama pada warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5.
Mengingat ketatnya implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), para agen nantinya hanya dapat melihat jumlah total warga yang berhasil mereka daftarkan pada dasbor aplikasi, tanpa bisa melihat detail identitas personal secara rinci.
Selain itu, jika dalam proses pemindaian biometrik sistem menyatakan seorang warga tidak layak menerima bantuan namun kondisi riil di lapangan menunjukkan sebaliknya, sistem menyediakan fitur sanggah. Melalui proses sanggah ini, warga dapat melampirkan data pendukung untuk diverifikasi ulang.
Eddy berharap, pendaftaran masyarakat berbasis Kampung Pancasila ini sudah berjalan penuh pada Hari Senin (22/6/2026) dan selesai pada Selasa (7/7/2026).
“Para camat dan lurah diminta segera mengedukasi serta mengawal para ketua RT/RW di wilayahnya masing-masing agar proses migrasi ke perlindungan sosial digital ini berjalan sukses dan lancar,” tandasnya.
Sementara itu, Antiek Sugiharti Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya mengaku sudah sosialisasi dan berharap para camat dan lurah dapat meneruskan edukasi teknis ini secara berjenjang kepada ketua RT dan RW di wilayah masing-masing.
“Kami berharap langkah ini mampu memangkas birokrasi, mengeliminasi salah sasaran bantuan, serta mempercepat distribusi program jaring pengaman sosial di Kota Pahlawan,” tutupnya.(lta/wld/iss)




