Jakarta (ANTARA) - Ketua Penjurian Festival Film Indonesia (FFI) 2026 Budi Irawanto mengatakan terdapat perubahan dalam aturan penjurian film cerita panjang yang berkaca dari penyelenggaraan tahun sebelumnya.
"Yang pertama adalah bahwa ketentuan film yang boleh atau bisa mendapat adalah film yang diproduksi oleh perorangan atau badan hukum Indonesia lainnya," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Sementara kolaborasi produksi dengan perusahaan asing masih diperbolehkan dengan catatan sebagian besar unsur kreatif film tersebut dikerjakan oleh warga negara Indonesia.
Kemudian soal perubahan nama salah satu kategori menjadi Pencipta Lagu Tema Asli Terbaik sebagai upaya mengapresiasi pencipta lagu yang berperan serta memajukan perfilman nasional.
Baca juga: Festival Film Indonesia jadi momentum refleksi bangsa lewat film
Kemudian adalah film yang didaftarkan telah tayang dan disaksikan masyarakat melalui bioskop maupun platform digital lainnya dalam kurun waktu mulai dari 1 September 2025-31 Agustus 2026 atau kurang lebih satu tahun.
Tak hanya itu, bila sebelumnya terdapat empat tahapan penjurian, maka tahun ini panitia memangkas tahapan menjadi tiga yakni seleksi awal, tahap nominasi serta tahap penentuan pemenang.
Tahapan penjurian ini diharapkan mampu menghadirkan pemenang yang unggul, berbobot, menghasilkan capaian teknis, artistik, tematik dan terbaik dalam perfilman Indonesia.
Perubahan lain yang juga dihadirkan yakni kategori film noncerita panjang, yakni dokumenter pendek memiliki Batasan minimal durasi yakni 10 menit, sementara pada FFI 2025 yakni 15 menit.
Baca juga: Alasan pemilihan Morgan Oey & Nirina Zubir jadi duta FFI 2026
"Ini tujuannya adalah agar memberi kesempatan yang luas bagi para dokumentaris pemula berpartisipasi di FFI sehingga ikut mendorong perubahan film dokumenter di Indonesia," katanya.
Ia menambahkan bahwa esensi penjurian FFI akan tetap mempertahankan kombinasi penilaian kuantitatif dan kualitatif, mendudukkan film sebagai produk industri yang popular maupun sebagai karya budaya yang bernilai tinggi.
"Yang pertama adalah bahwa ketentuan film yang boleh atau bisa mendapat adalah film yang diproduksi oleh perorangan atau badan hukum Indonesia lainnya," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Sementara kolaborasi produksi dengan perusahaan asing masih diperbolehkan dengan catatan sebagian besar unsur kreatif film tersebut dikerjakan oleh warga negara Indonesia.
Kemudian soal perubahan nama salah satu kategori menjadi Pencipta Lagu Tema Asli Terbaik sebagai upaya mengapresiasi pencipta lagu yang berperan serta memajukan perfilman nasional.
Baca juga: Festival Film Indonesia jadi momentum refleksi bangsa lewat film
Kemudian adalah film yang didaftarkan telah tayang dan disaksikan masyarakat melalui bioskop maupun platform digital lainnya dalam kurun waktu mulai dari 1 September 2025-31 Agustus 2026 atau kurang lebih satu tahun.
Tak hanya itu, bila sebelumnya terdapat empat tahapan penjurian, maka tahun ini panitia memangkas tahapan menjadi tiga yakni seleksi awal, tahap nominasi serta tahap penentuan pemenang.
Tahapan penjurian ini diharapkan mampu menghadirkan pemenang yang unggul, berbobot, menghasilkan capaian teknis, artistik, tematik dan terbaik dalam perfilman Indonesia.
Perubahan lain yang juga dihadirkan yakni kategori film noncerita panjang, yakni dokumenter pendek memiliki Batasan minimal durasi yakni 10 menit, sementara pada FFI 2025 yakni 15 menit.
Baca juga: Alasan pemilihan Morgan Oey & Nirina Zubir jadi duta FFI 2026
"Ini tujuannya adalah agar memberi kesempatan yang luas bagi para dokumentaris pemula berpartisipasi di FFI sehingga ikut mendorong perubahan film dokumenter di Indonesia," katanya.
Ia menambahkan bahwa esensi penjurian FFI akan tetap mempertahankan kombinasi penilaian kuantitatif dan kualitatif, mendudukkan film sebagai produk industri yang popular maupun sebagai karya budaya yang bernilai tinggi.





