Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membantah informasi yang beredar di media sosial terkait dengan rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sekretaris Bapenda Sulsel Andi Satriady Sakka menegaskan tidak ada rencana kenaikan PKB sebagaimana yang beredar di masyarakat.
“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” ujarnya dalam keterangannya di Makassar, Kamis (18/6/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Teknologi Sistem Informasi Bapenda Sulsel ini menjelaskan bahwa Bapenda Sulsel tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperda tersebut telah dibahas bersama DPRD Sulsel pada pekan lalu. Dalam pembahasan itu, tidak terdapat usulan kenaikan tarif PKB.
Menurutnya, perubahan yang diusulkan hanya menyangkut tarif BBNKB penyerahan pertama yang direncanakan naik dari 7% menjadi 10%. Tarif tersebut berlaku untuk transaksi kendaraan baru dari dealer kepada pemilik kendaraan.
Baca Juga
- NTB Putihkan Tunggakan Pajak Kendaraan di Atas 5 Tahun, Denda PKB Dihapus
- Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi Signal, Samsat, dan SMS
- Ada Diskon Pajak Kendaraan 50% dan Bebas Denda di Sulsel Selama Juni
Sebaliknya, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap digratiskan oleh Pemprov Sulsel.
Selain BBNKB, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5% menjadi 10%.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa tarif PBBKB paling tinggi sebesar 10 persen.
Untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif kendaraan pribadi.
Saat ini, tarif PBBKB di Sulsel sebesar 7,5% dan diberlakukan secara sama untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Karena itu, penyesuaian tarif dinilai perlu agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek perpajakan, perubahan perda juga mencakup penataan objek retribusi daerah, penambahan objek retribusi baru, serta penyempurnaan sejumlah ketentuan teknis guna meningkatkan efektivitas pemungutan pendapatan daerah dan menyesuaikan rekomendasi dari Kementerian Keuangan.
Beberapa potensi retribusi yang diusulkan antara lain berasal dari pelayanan pada rumah sakit umum dan rumah sakit khusus milik Pemprov Sulsel, Laboratorium Kesehatan Daerah, serta Unit Transfusi Darah.
Potensi lainnya berasal dari pemanfaatan ruang laut, Kebun Raya Pucak di Maros, layanan Bus Trans Sulsel, penggunaan stadion, produk pengecoran logam, laboratorium pengujian tenaga kerja, aplikasi Baju Bodo, pemanfaatan kendaraan bermotor dan alat berat, usaha Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK, hingga pemanfaatan jalan provinsi untuk jaringan utilitas.
“Masih banyak potensi retribusi yang belum diakomodir dalam perda saat ini. Karena itu, kami mengusulkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Andi Satriady.





