Upaya perbaikan pasar modal yang dilakukan otoritas belum sepenuhnya memuaskan penyedia indeks global, MSCI. Dalam tinjauan terbarunya, MSCI menurunkan penilaian information flow Indonesia dari “+” menjadi "-".
Penyebabnya adalah keterbatasan transparansi kepemilikan saham dan potensi perdagangan terkoordinasi yang memengaruhi mekanisme pembentukan harga di bursa.
Meski menurunkan penilaian kriteria aksesibilitas pasar, MSCI belum mengubah status Indonesia sebagai emerging market. Hasil Tinjauan Klasifikasi Pasar Tahunan MSCI 2026 yang akan menentukan status tersebut akan diumumkan pada 23 Juni 2026.
MSCI juga masih menyoroti sejumlah hambatan struktural yang membuat akses pasar modal Indonesia dinilai kurang kompetitif dibandingkan negara-negara emerging market lainnya. Salah satunya, yakni informasi perusahaan belum selalu tersedia dalam bahasa Inggris, sehingga akses informasi bagi investor global dinilai belum optimal.
Selain itu, pasar valuta asing Indonesia dinilai masih relatif terbatas karena belum memiliki pasar mata uang luar negeri (offshore) yang efisien. Transaksi valas di dalam negeri juga masih dibatasi, karena misalnya, harus dikaitkan dengan transaksi efek.
Dari sisi penyelesaian transaksi, investor asing tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas cerukan (overdraft). Sementara itu, transfer saham tanpa transaksi tunai (in-kind transfer) hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
MSCI juga mencatat bahwa aktivitas pinjam-meminjam saham (stock lending) masih dibatasi pada saham tertentu dan kontrak dengan jangka waktu maksimal 90 hari. Adapun praktik short selling telah diperbolehkan, tetapi masih disertai sejumlah pembatasan.
“Masalah-masalah ini secara signifikan membatasi kemampuan investor institusional internasional untuk menilai free float yang sebenarnya dan untuk mengandalkan harga pasar yang teramati dalam penyusunan portofolio serta replikasi indeks,” demikian penjelasan MSCI dalam pengumumannya, Jumat (19/6).
Lembaga indeks tersebut mencatat pola serupa juga terjadi di Turki, terutama pada emiten berkapitalisasi kecil. Menurut MSCI, kondisi tersebut berpotensi mengganggu mekanisme pembentukan harga yang wajar dan meningkatkan volatilitas pasar.
Kondisi-kondisi tersebut membuat MSCI menurunkan penilaian pada kriteria Information Flow untuk Indonesia dan Turki. Langkah tersebut mencerminkan masih adanya kekhawatiran terhadap transparansi free float dan kualitas proses pembentukan harga di kedua pasar.
Tinjauan Aksesibilitas Pasar Global MSCI dilakukan untuk mengevaluasi perkembangan aksesibilitas di setiap pasar serta memberikan masukan kepada regulator soal aspek-aspek yang masih dinilai belum memenuhi standar investor institusional global.
Dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review, MSCI menilai aksesibilitas pasar ekuitas berdasarkan lima kriteria utama, yaitu keterbukaan terhadap kepemilikan asing, kemudahan arus masuk dan keluar modal, efisiensi kerangka operasional, ketersediaan instrumen investasi, serta stabilitas kerangka kelembagaan.
MSCI mengatakan kelima aspek itu menjadi pertimbangan penting bagi investor institusi internasional dalam menilai daya tarik suatu pasar. Penilaiannya mencakup berbagai faktor, mulai dari perlakuan yang setara bagi investor asing, kebebasan arus modal, biaya investasi, akses terhadap data pasar, hingga risiko spesifik pada masing-masing negara.
“MSCI menggunakan 18 ukuran aksesibilitas yang berbeda untuk menilai kelima kriteria tersebut, yang dijelaskan secara rinci dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review,” demikian penjelasan MSCI.




