Minyakita Murah Saat Disidak, Mahal Saat Dibeli

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah melakukan inspeksi ke Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (18/6/2026). Mereka ingin memastikan Minyakita dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Akan tetapi, tak lama setelah rombongan pulang, pedagang di kios yang disidak kembali menjual Minyakita seharga Rp 20.000 per liter.

Sidak dilakukan olah Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog.

Sidak dilakukan antara lain untuk mengecek laporan di media massa yang menyebut Minyakita dijual Rp 20.000 hingga Rp 22.000 per liter dari seharusnya Rp 15.700. Hasilnya, dari lima toko yang diperiksa, rombongan sidak tidak menemukan pelanggaran harga. Semua pedagang yang dikunjungi, menjual Minyakita sesuai HET, yakni Rp 15.700 per liter.

"Hari ini kami ada di Pasar Palmerah sebagai tindak lanjut informasi di media massa bahwa Minyakita dijual Rp 20.000 sampai Rp 22.000. Setelah kami cek ke lima toko yang kami kunjungi, harga yang dijual sesuai HET Rp 15.700," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang saat inspeksi pasar, Kamis (18/6/2026).

Pedagang pasar disidak oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang terkait harga Minyakita. (Kompas/Totok Wijayanto)

Sidak dilakukan karena harga Minyakita jauh di atas HET. (Kompas/Totok Wijayanto)

Dari sidak yang dilakukan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang, ternyata harga Minyakita sesuai HET. (Kompas/Totok Wijayanto)

Minyakita, kata Moga, merupakan bagian dari program domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasok untuk kebutuhan dalam negeri. Karena itu, harga produk telah diatur sejak tingkat produsen hingga pengecer.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, harga distribusi Minyakita ditetapkan Rp 13.500 per liter dari produsen ke distributor tingkat pertama (D1) atau BUMN pangan. Selanjutnya Rp 14.000 per liter dari D1 ke distributor tingkat kedua (D2), dan Rp 14.500 per liter dari D2 ke pengecer.

Dengan struktur harga tersebut, pemerintah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter di tingkat konsumen.

Menurut Moga, apabila ditemukan pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan informasi yang dijanjikan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Oleh karena itu, Kemendag meminta pemerintah daerah, dinas yang membidangi perdagangan, serta Satgas Pangan untuk lebih aktif melakukan pengawasan di lapangan.

"Mulai saat ini dan ke depan harus turun ke lapangan dan memastikan Minyakita yang dijual di pengecer sesuai HET. Kalau tidak, segera diklarifikasi dan diproses sesuai ketentuan hukum," ujar Moga.

Di tengah sorotan terhadap harga, ketersediaan pasokan juga menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah memastikan stok Minyakita masih berada dalam kondisi aman.

Moga menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional rata-rata mencapai sekitar 254.000 ton per bulan. Adapun pasokan Minyakita yang berasal dari skema DMO pada periode 1 Mei hingga 17 Juni 2026 tercatat sekitar 130.000 ton.

Selain itu, Perum Bulog saat ini masih memiliki stok sekitar 20.000 ton. Untuk wilayah DKI Jakarta, stok yang tersedia mencapai sekitar 95 ton dan akan segera disalurkan ke pasar.

"Stok aman. Minyak goreng itu tidak hanya Minyakita. Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang diutamakan untuk masyarakat menengah ke bawah," ujarnya.

Berubah lagi

Dari sidak tersebut, Kemendag mengklaim bahwa tidak terjadi kenaikan harga atau Minyakita sesuai HET. Namum, ketika rombongan meninggalkan lokasi, Kompas kembali ke salah satu kios yang dikunjungi rombongan sidak sebelumnya.

Saaat Kompas membeli sejumlah produk, salah satunya Minyakita, pedagang menyebutkan nominal harga sebesar Rp 20.000. Padahal, ketika Kemendag mengunjungi kios tersebut, Minyakita sesuai HET, yaitu Rp 15.700.

Minyakita yang tidak sesuai HET itu juga terjadi di kios lainnya, yang menjual sekitar Rp 20.000.

“Ya, enggak mungkin jual sesuai HET. Kami dapat dari agen sudah di atas HET. Seharusnya rombongan tadi secara acak satu-satu datang ke kios. Buktikan, kalau harga Minyakita sesuai HET. Nyatanya, lebih tinggi, kok,” kata seorang pedagang.

Pedagang itu mengaku membeli Minyakita seharga Rp 240.000 per karton. Dalam satu karton itu berisi 12 kemasan. Artinya, satu kemasan Minyakita seharga Rp 20.000.

Jika merujuk aturan seharusnya harga jual distributor tingkat dua ke pengecer adalah Rp 174.000 per karton. Dengan harga jual itu, satu kemassan Minyakita seharga 14.500 per liter.

Pedagang lainnya, juga mengaku kesal atas tidak meratanya pembagian Minyakita. Jika pun dapat, ia beli dari agen lainnya dengan harga jauh di atas HET.

“Katanya, diperlukan KTP. Saya sudah serahkan KTP, tapi enggak dapat Minyakita. Jadi buat apa KTP itu? Kenapa orang-orang itu saja yang dapat jatah,” ujar perempuan pedagang itu.

Harga Minyakita di atas HET pun dikeluhkan sejumlah konsumen. Yunita (40), warga Palmerah, Jakarta Barat baru saja berbelanja kebutuhan rumah tangan. Dalam kantong belanjanya berisi salah satunya minyak goreng.

“Tidak beli Minyakita. Saya beli merek lainnya. Alasannya sederhana, itu Minyakita mahal. Makanya beli yang lainnya. Ya, saya harapnya Minyakita sesuai aslinya (HET). Kita warga butuh harga aslinya, yang murah, di tengah kondisi sulit ini,” kata Yunita.

Bagi Yunita, kepastian harga Minyakita sesuai HET untuk masyarakat kelas menengah seperti oase di tengah tingginya kebutuhan hidup. Harga yang murah tentunya menekan pengeluaran mingguan untuk kebutuhan rumah tangga.

”Bahkan, saking mau hematnya kadang minyak goreng yang sudah berkali-kali dipakai digunakan lagi. Atau siasat lainnya beli minyak curah. Makanya, minta tolong ke pemerintah, sediakan minyak yang murah. Ini kebutuhan yang penting untuk warga,” kata ibu tiga anak itu.

Sementara itu, sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan mengatakan, pedagang di pasar menjual harga mahal karena mendapatkan produk Minyakita sudah di atas HET. Oleh karena itu, tindakan tegas seharusnya bukan ke para pedagang yang menjual Minyakita di atas HET.

Ikappi menilai, pengawasan pemerintah perlu diperkuat dari hulu hingga hilir. Pengawasan tidak cukup dilakukan pada pedagang pasar, tetapi juga terhadap produsen, perusahaan pengemasan, distributor, dan jalur distribusi lainnya.

”Pemerintah harus turun langsung ke lapangan. Jangan hanya pedagang kecil yang ditekan. Kalau ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus berlaku sama kepada produsen, distributor, ataupun pihak lain yang terlibat dalam rantai pasok,” kata Reynaldi.

Toko fiktif

Ikappi juga menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan kuota distribusi Minyakita. Berdasarkan temuan asosiasi, terdapat sejumlah nomor induk berusaha (NIB) yang terdaftar di area pasar tetapi tidak memiliki toko fisik. Kondisi itu membuka peluang terjadinya manipulasi kuota dan kebocoran distribusi.

Temuan Ikappi juga sejalan dengan temuan Kompas. Dalam penelusuran di salah satu pasar yang dikelola perusahaan daerah di Jakarta Barat, Kompas menemukan setidaknya dua toko yang tercatat sebagai penerima alokasi Minyakita. Fisik dan nama toko ada. Nomor kios pun tercantum. Namun, nomor ini diduga mencatut nomor kios pedagang lain.

Aktivitas perdagangan di kedua toko tersebut hampir tidak terlihat. Sebagian pedagang menyebutnya sebagai ”toko kertas” atau toko fiktif.

Meski fisik ada, kios itu tidak berfungsi menjual kebutuhan pokok kepada masyarakat. Keberadaannya lebih sebagai syarat administratif untuk memperoleh kuota distribusi Minyakita.

Temuan berbeda antara hasil sidak dan transaksi yang terjadi beberapa saat kemudian menunjukkan bahwa pengawasan sesaat belum tentu mampu menangkap persoalan yang sesungguhnya. Jurang antara kebijakan dan praktik di lapangan yang masih menganga, menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam tata niaga Minyakita.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PLN Rombak Jajaran Direksi, Kini Ada Jabatan Wadirut
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Sopir Bus Sekolah yang Lindas Siswi SMAN 6 Jakarta hingga Tewas Diperiksa
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Pascaevaluasi MSCI, Pasar RI Dinilai Tetap Kompetitif di Asia Pasifik
• 59 menit lalukatadata.co.id
thumb
Veronica Tan Tegaskan Gereja Berperan Strategis dalam Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Penguatan Keluarga
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Cara Tukar Tambah Raket Padel di Blibli, Ada Brand Adidas, SIUX, Babolat
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.