Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah tekanan fiskal yang melanda Indonesia, sumber-sumber penerimaan baru terus-menerus dicari. Dalam situasi seperti itu, perhatian kita mudah tertuju kepada kelompok yang dianggap memiliki kemampuan ekonomi paling besar. Mereka dipandang belum berkontribusi secara cukup, atau setidaknya masih dapat diminta berkontribusi lebih banyak. Tidak mengherankan jika menyoal pajak kekayaan dianggap sebagai alternatif solusi, yakni menyasar kekayaan bersih konglomerat kakap, bukan semata-mata penghasilan, konsumsi, atau transaksi tertentu.
Secara moral, gagasan ini mudah memperoleh simpati. Siapa yang akan menolak ketika yang diminta membayar lebih adalah mereka yang dianggap memiliki lebih? Akan tetapi, hati-hati. Perdebatan pajak kekayaan dapat berubah menjadi pengadilan moral antarkelas, seolah-olah mendukungnya berarti membela rakyat kecil, sedangkan mengkritiknya berarti berdiri di sisi orang kaya.
Pajak bukan arena menang kalah antarkelas. Pajak adalah hubungan antaranegara dan warganya. Artinya, bukan sekadar siapa yang dipungut, berapa besar yang dipungut, atau apa yang dijadikan dasar pemungutan, melainkan juga bagaimana warga diperlakukan oleh negara. Negara boleh membedakan pajak berdasarkan penghasilan, konsumsi, kepemilikan, atau kekayaan bersih. Namun, semua itu bukan sekadar angka dalam neraca anggaran, melainkan hasil kerja warga yang diperoleh dengan susah payah.
Saya tidak kaya, atau seperti kata Presiden, bermimpi kaya pun tidak. Sampai akhir hidup pun mungkin tidak terkena pajak kekayaan ini. Akan tetapi, keadilan soal pajak tidak boleh bergantung pada apakah kita ikut memanggulnya atau sekadar menonton. Pramoedya mengingatkan kita untuk berlaku adil sejak dalam pikiran. Dalam perpajakan, keadilan itu berarti melihat pajak secara jernih, bahkan ketika yang dibebani adalah kelompok yang mudah dianggap pantas menanggung lebih banyak.
Perbedaan basis pajak tidak dengan sendirinya menjawab kewajaran beban pajak. Tidak semua pajak yang berbeda dasar pengenaannya otomatis adil ketika akhirnya dipikul oleh warga yang sama. Oleh karena itu, keadilan pajak tidak cukup dibaca secara ekstraktif, tapi juga relasional tentang bagaimana warga diperlakukan oleh negara. Negara tidak boleh hanya memulai diskusi pajak dari pertanyaan berapa banyak lagi yang dapat diambil dari rakyat.
BATAS KEADILAN FISKAL
Baca Juga
- OPINI: Pajak Kekayaan, Perlukah?
- Prancis Dorong Pajak Kekayaan, Orang Terkaya Eropa Kelabakan
- Respons Miliarder Kena Pajak Kekayaan California, Pendiri Google Pilih "Kabur"
Pajak sepatutnya menjadi janji bahwa kekayaan warga yang diambil negara akan kembali sebagai layanan, perlindungan, dan kesempatan hidup yang lebih baik. Janji itu hanya bernilai jika negara disiplin menggunakan uang publik. Jika negara meminta pengorbanan tambahan atas nama keadilan, negara juga harus menunjukkan bahwa pengorbanan itu kembali sebagai manfaat riil.
Tanpa disiplin belanja, pajak tidak otomatis menjadi alat pemerataan. Pajak sebesar apa pun tidak akan cukup jika dihabiskan untuk program yang tidak tepat guna, dan hanya baik bagi popularitas elektoral. Politisi datang dan pergi dengan janji tentang berbagai program gratis agar terpilih. Maka, pajak tidak boleh menjadi sumber dana yang selalu bisa diperluas untuk membiayai semua bujuk rayu itu. Membatasi pajak justru upaya untuk menjaga agar uang warga tidak menjadi cek kosong bagi setiap janji kekuasaan.
Oleh karena itu, persoalannya bukan apakah orang kaya layak membayar lebih, melainkan apakah negara sudah layak diberi kewenangan tambahan untuk mengambil lebih banyak. Keadilan fiskal tidak boleh hanya diukur dari siapa yang berhasil dipungut, tetapi juga dari bagaimana kewenangan itu dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Membela pajak kekayaan hanya karena ia menyasar orang kaya sama kelirunya dengan menolaknya hanya karena ia membebani orang kaya. Pajak yang baik harus berdiri di atas desain hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Siapa yang dibebani, bagaimana bebannya dihitung, untuk apa hasilnya digunakan, dan bagaimana warga mengawasinya harus dijawab sejak awal. Tanpa itu, pajak kekayaan dapat kehilangan watak keadilannya dan berubah menjadi alat untuk menunjuk kelompok yang hari ini paling mudah dimintai pengorbanan.
Jika tidak, pajak kekayaan tidak memperkuat rasa senasib sebagai warga, tetapi justru menjadi bahan bakar kecurigaan antarkelas. Perdebatan pajak kekayaan di Indonesia bukan soal membela orang kaya atau orang miskin. Soalnya adalah bagaimana membangun sistem yang progresif tanpa kehilangan kemanusiaan yang adil dan beradab. Ia mencerminkan apakah warga dilihat sebagai subjek yang dilayani atau sekadar sumber penerimaan.
Pajak kekayaan boleh dibela sebagai gagasan keadilan. Namun, negara tidak otomatis lebih adil hanya karena mengambil lebih banyak dari orang kaya. Ia menjadi adil ketika pajak dipungut secara proporsional, dibelanjakan secara disiplin, dan dipertanggungjawabkan secara terang. Gagasan keadilan fiskal berangkat dari jalan yang benar. Namun, ketika keadilan hanya berarti mengambil lebih banyak, kita justru bisa tersesat di jalan yang benar itu.





