Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Pengadaan Fiktif CCTV Rp300 Miliar dalam Kasus Korupsi MBG

suarasurabaya.net
9 jam lalu
Cover Berita

Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, mengungkap adanya dugaan pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat pemindai sidik jari fiktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Informasi tersebut disampaikan Krisna Murti kuasa hukum Sony Sonjaya, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

“Tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara, yaitu sebelum Pak Sony masuk sudah ada kontrak pengadaan CCTV dan sidik jari,” kata Krisna di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, seperti dikutip Antara.

Menurut Krisna, BGN sebelumnya mengontrak pihak ketiga atau perusahaan outsourcing untuk pengadaan CCTV dan alat pemindai sidik jari, dengan nilai lebih dari Rp300 miliar. Kontrak tersebut disebut telah berjalan sebelum Sony bergabung dengan BGN.

Ia menjelaskan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) direncanakan dipasangi lima unit CCTV. Dengan jumlah SPPG yang ada, kebutuhan perangkat mencapai sekitar 5.000 unit CCTV beserta sistem pemindai sidik jari.

“Jadi semuanya itu harus dipasang 5.000 CCTV dan sidik jari. Penerima manfaat harus melakukan pemindaian sidik jari untuk dicocokkan dengan SPPG,” ujarnya.

Sistem tersebut dirancang untuk mencatat dan mencocokkan identitas penerima manfaat program MBG melalui pemindaian sidik jari yang terhubung dengan masing-masing SPPG.

Namun, Krisna mengungkapkan bahwa sebelum masa kontrak vendor berakhir pada 19 Februari 2026, Sony sempat meminta klarifikasi terkait realisasi pengadaan tersebut di salah satu sekolah.

Saat dilakukan pengecekan, pihak vendor disebut tidak dapat menunjukkan hasil pengadaan yang dimaksud. “Artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat tidak terpasang,” kata Krisna.

Atas dasar itu, Sony menilai pengadaan tersebut berpotensi menimbulkan *total loss* atau kerugian total bagi negara dan diduga bersifat fiktif.

Pada Kamis, Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar sembilan jam terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026. Usai pemeriksaan, purnawirawan Polri tersebut tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana mantan Kepala BGN, Lodewyk Pusung mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, serta Andri Mulyono Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. (ant/bil/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perjalanan Kasus Dokter Tifa, dari Status Tersangka hingga Curhat Tiga Bulan Menyendiri sebelum Ditangkap Polisi
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Wakil Ketua DPR Akan Bicara dengan Kemensetneg soal Nasib Karyawan Hotel Sultan
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Danantara Dorong Merger Asuransi BUMN Rampung pada 2026
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
KSP Panggil Bea Cukai hingga Pemprov Babel, Dalami Polemik 15 Kontainer Ilmenite PT PMM
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Line Up dan Link Streaming Swiss vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026
• 14 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.