Jakarta: Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN). Glory ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 18 Juni 2026.
"Tim penyidik menetapkan Saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Syarief memaparkan, penetapan Glory sebagai tersangka baru ini sekaligus menjadi tersangka keenam. Dalam konstruksi perkara, Glory diduga kuat memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Baca Juga :
Kejagung Sita Mobil Milik Asep Yusuf di Kasus Korupsi BGN"Bahwa Saudara GHS diberikan akses oleh Saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator," ujar Syarief.
Baca Juga :
Kejagung Pelajari JC dan 41 Nama yang Diajukan Sony Sonjaya di Kasus Korupsi BGNPenyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di sel isolasi. Atas perbuatannya, Glory dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," pungkas Syarief.




