JAKARTA, DISWAY.ID – Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh pihak Polda Jaya pada Jumat 19 Juni 2026.
Penangkapan dr Tifa disampaikan oleh Henri Subiakto dalam akun @henrysubiakto yang menyampaikan jika dr Tifa ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya pada Jumat sekitar
Dalam postingannya, Henri Subiakto yang merupakan Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Komunikasi Politik di Universitas Airlangga (UNAIR) juga menuliskan bahwa dr Tifa ditangkap pada pukul 6.30 WIB saat akan menjalani ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI.
“Barusan saya dapat khabar dari salah satu tim penguji S3 dr Tifa, bahwa rencananya jam 9.00 hari ini dia akan ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI,” tulisnya.
BACA JUGA:Roy Suryo dan Dr Tifa Datangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Jangan Bertele-tele Ini Hanya Klarifikasi
Namun tiba tiba Jam 6.30 tadi di parkiran, dr Tifa didatangi petugas dari Polda Metro Jaya. Mereka menunjukkan surat untuk membawa dr Tifa ke Polda Metro, padahal Ujian S3 menunggu dr Tifa pagi ini”.
“Walau sudah minta ijin penangguhan untuk ujian. Petugas kekeuh membawa dr Tifa ke Polda. Ada kemungkinan besar Polda Metro akan melakukan penahanan”.
“Inilah wujud polisi sudah tidak lagi menegakkan hukum, dan keadilan tapi lebih menegakkan perintah yang bertentangan dengan hukum dan Keadilan itu sendiri,” tambah Henri.
Selain dr Tifa, dikabarkan bahwa Roy Suryo juga ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya pada hari ini di tempat yang berbeda.
BACA JUGA:Roy Suryo-Tifa CS Segera Disidang di Pengadilan Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Ini Kata Kuasa Hukum Jokowi
Pihak kuasa hukum melalui siaran pers yang diterima oleh Disway.Id menyampaikan jika penangkapan dr Tifa dan Roy merupakan tindakan representatis yang mengkomfirmasi hukum ada di bawah kendali Jokowi.
Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) juga menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap dr Tifa dan Roy.
“Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” tulisnya.
- 1
- 2
- »





