KPK telusuri aset tanah satu hektare milik Fadia Arafiq

antaranews.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset tanah dengan total seluas 10.000 meter persegi atau satu hektare milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

“Ada sejumlah aset dalam bentuk tanah yang total luasnya mencapai sekitar 10.000 meter persegi di beberapa titik lokasi. Ini sebagian sudah dilakukan penyitaan, dan beberapa lainnya masih terus ditelusuri oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan dalam lanjutan penyidikan kasus Fadia Arafiq, KPK memeriksa 14 saksi pada 17 Juni 2026 guna menelusuri aset-aset tersebut.

Para saksi tersebut terdiri atas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu Faza, Staf Partai Golkar Kabupaten Pekalongan berinisial EMM, Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Dewi Septriana Kumalasari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Widhi Astri Aprillia Nia, Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan Sri Mugirahayu, serta HCS, IW, JWH, MWI, AD, SGO, WO, SF, dan DHL selaku pihak swasta.

Baca juga: KPK sita rumah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Semarang

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK tahun 2026, dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Baca juga: KPK periksa 14 saksi kasus korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia

Baca juga: KPK sita aset milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia

Baca juga: KPK dalami aktivitas Fadia Arafiq saat menjabat Bupati Pekalongan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
JFW 2027 Gandeng LEPAS, Kolaborasi Fashion dan Mobilitas Ini Curi Perhatian Generasi Urban
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Jumat, kualitas udara Jakarta terburuk di dunia
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Presiden Prabowo Setujui Anggaran Rp100,1 Triliun untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera
• 11 jam lalupantau.com
thumb
40% Gen Z Ditemani Orang Tua Saat Interview Kerja dan Nego Gaji
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pilih Morgan Oey Jadi Duta FFI 2026, Prilly Latuconsina Ngaku Ngefans Sejak SMP
• 22 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.