Anggota DPRD Sumatera Barat, Beni Saswin Nasrun (BSN), ditangkap kejaksaan di Jakarta. Beni sudah lima bulan terakhir menjadi buronan.
Dilansir detikSumut, Jumat (19/6/2026), Beni terseret dugaan korupsi senilai Rp 34 Miliar dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan garansi bank distribusi semen dari salah satu bank BUMN. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Mukhlis mengatakan, BSN diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta pada Rabu (17/6) dan diterbangkan ke Padang Kamis (18/6) malam.
"Pada hari Rabu, 17 Juni 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Sumatera Barat atas nama Beni Saswin Nasrun," kata Mukhlis kepada wartawan.
Mukhlis menjelaskan, BSN yang masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif itu, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lima bulan terakhir, karena menghindar dari pemeriksaan kejaksaan. Menurut Mukhlis, saat diamankan BSN bersikap kooperatif.
"Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan. Setelah itu dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Mukhlis menjelaskan, BSN menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/yld)





