Tersangka baru kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, disebut memberikan uang kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana secara berkala. Uang itu disebut berasal dari hasil proses jual beli titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Jadi, untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali," jelas Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Syarief mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan terkait jumlah total uang yang diberikan oleh Glory kepada Dadan. Dia menjelaskan, pemberian uang tersebut berlangsung sejak 2025 hingga saat ini.
"Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini," kata Syarief.
Dia juga menjelaskan bahwa Glory sudah mengenal Dadan sejak sebelum tahun 2024.
"Masalah perkenalan, memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH," imbuh dia.
Sebelumnya, Syarief menerangkan Glory memiliki peran mencari mitra, lalu menjual titik SPPG dan menyetor uang kepada Dadan Hindayana. Dia menjelaskan Glory diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
(kuf/aik)





