Bank Indonesia (BI) memperluas ruang pendanaan bagi industri perbankan dengan menaikkan batas maksimum Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari 35 persen menjadi 40 persen dari modal bank. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dan diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan instrumen makroprudensial yang ditempuh bank sentral untuk menjaga momentum intermediasi perbankan di tengah kebutuhan pembiayaan ekonomi yang terus meningkat.
“Kenaikan rasio RPLN ini ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri. Guna mendukung penyaluran kredit/pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” kata Perry dalam konferensi pers, dikutip Jumat (19/6).
Selain menaikkan batas RPLN, BI juga melanjutkan penguatan kebijakan makroprudensial melalui sinergi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya dilakukan lewat Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan.
Bank sentral juga akan memperluas publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), termasuk pada sektor-sektor prioritas yang menjadi sasaran Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Insentif KLM Tembus Rp 418,1 TriliunBI mencatat penyaluran insentif KLM hingga pekan pertama Juni 2026 telah mencapai Rp 418,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 355,6 triliun disalurkan melalui lending channel, sementara Rp 62,5 triliun melalui interest rate channel.
Jika dirinci berdasarkan kelompok bank, insentif terbesar diterima bank BUMN sebesar Rp 209,6 triliun. Selanjutnya, bank umum swasta nasional (BUSN) memperoleh Rp 169,9 triliun, bank pembangunan daerah (BPD) Rp 30,8 triliun, dan kantor cabang bank asing (KCBA) Rp 7,8 triliun.
Dana insentif tersebut diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas, mulai dari pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk ekonomi kreatif, konstruksi dan perumahan, hingga UMKM, koperasi, inklusi keuangan, serta pembiayaan berkelanjutan.
Perry menegaskan BI akan terus menjaga kebijakan makroprudensial yang akomodatif guna memperkuat fungsi intermediasi perbankan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ke depan, Bank Indonesia terus memperkuat implementasi kebijakan makroprudensial yang akomodatif antara lain melalui penguatan kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), KLM, dan RPLN untuk terus mendukung penyaluran kredit/pembiayaan perbankan,” ungkap Perry.





