JAKARTA - Tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026). Hal itu disampaikan salah satu Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis, Petrus Selestinus.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.
Pihaknya menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap Roy Suryo. Sebab, kliennya selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik hingga selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujarnya.
Baca Juga:Menkomdigi Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan ke GazaPenangkapan ini menurut Petrus, diyakini sebagai konfirmasi hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Menurutnya, penangkapan tersebut mengonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan.
"Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan," ucapnya.
Penangkapan terhadap Roy Suryo di waktu bersamaan dengan dokter Tifauzia Tyassuma. Sebelumnya, dokter Tifa dikabarkan juga ditangkap pada Jumat pagi di apartemennya. Saat ini, ia sudah berada di Polda Metro Jaya.
"Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya," ujar penasihat hukum dokter Tifa, Ramdansyah.
Diketahui, Roy Suryo dan Tifa merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
#nasional




