Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya, Kabar Pertama Datang dari Sang Istri Via Telepon

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Kabar tersebut disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) yang selama ini mendampingi Roy Suryo dalam proses hukum.

Berdasarkan keterangan tim advokasi, informasi penangkapan diterima sekitar pukul 07.00 WIB dari istri Roy Suryo. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim kuasa hukum juga memperoleh kabar bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan.

Baca Juga :
Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada Intervensi Politik di Balik Proses Hukum
Polisi: Korban Hanania Travel Diperkirakan 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp95 Miliar!

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," tulis TA-AKAA dalam keterangannya.

Kabar tersebut langsung direspons tim kuasa hukum yang mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo.

Dinilai Kooperatif Selama Proses Penyidikan

Tim advokasi menilai langkah penangkapan tidak diperlukan karena Roy Suryo selama ini disebut selalu kooperatif menjalani proses hukum.

Menurut mereka, Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik dan secara rutin menjalankan kewajiban wajib lapor.

"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," ujar tim kuasa hukum.

Soroti Dugaan Berkas Perkara Sudah Lengkap

TA-AKAA juga menyinggung informasi yang beredar bahwa berkas perkara Roy Suryo telah dinyatakan lengkap. Jika benar demikian, mereka menilai penyidik cukup mengirimkan surat panggilan untuk keperluan proses lanjutan.

Menurut mereka, mekanisme pemanggilan lebih tepat dibandingkan penangkapan, mengingat Roy Suryo tidak pernah mangkir dari proses hukum yang berjalan.

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan," kata tim advokasi.

Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan

Menyusul penangkapan tersebut, tim kuasa hukum mulai mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Mereka mengajak tokoh masyarakat dan aktivis yang memberikan dukungan kepada Roy Suryo untuk hadir di Polda Metro Jaya.

Kehadiran mereka diperlukan sebagai bagian dari persiapan pengajuan penangguhan penahanan apabila nantinya dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :
Terkuak! Hanania Travel Bermasalah Sejak 2023, Sering Gali Lubang Tutup Lubang
Titik Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Jakarta Hari Ini, Bakal Ada Rekayasa Lalu Lintas?
Catat! Beberapa Ruas Jalan yang Akan Dilintasi Presiden Jerman di Jakarta, Siap-siap Ditutup Sementara

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kondisi Perempuan Dianiaya Pacar 3 Tahun di Bandung, Penuh Luka Tak Terbayangkan
• 49 menit lalurctiplus.com
thumb
Pieter Huistra Resmi Turun Gunung Pimpin PSS Sleman di Super League 2026-2027
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Ekonom BTN Nilai BI Rate Naik ke 5,75 Persen Demi Bentengi Rupiah dan Redam Efek Inflasi
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Sopir Bus Sekolah Diperiksa Usai Kecelakaan Tewaskan Siswi di Jaksel
• 12 jam laludetik.com
thumb
Kasatgas Tito Ungkap Pemulihan Pascabencana Sumatera Tunjukkan Kemajuan, Prioritaskan Infrastruktur Permanen
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.