Badan Pusat Statistik atau BPS telah menerbitkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Dalam aturan ini, sejumlah aktivitas di ekosistem kreator digital seperti kreator konten, influencer, YouTuber, hingga podcaster telah memiliki klasifikasi usaha yang jelas sehingga wajib melakukan penyesuaian paling lambat enam bulan setelah pengesahan, yakni pada 17 Juni 2026.
Dalam KLBI 2025, content creator, influencer, YouTuber, hingga podcaster masuk ke dalam klasifikasi. Dengan demikian, pelaku usaha yang masuk dalam bidang tersebut saat mendaftarkan identitas resmi sebagai pelaku usaha di dalam Online Single Submission alias OSS.
“Dengan adanya Peraturan BPS tersebut ,maka pengklasifikasian aktivitas ekonomi menurut kelompok lapangan usaha yang ada di Indonesia diwajibkan merujuk pada kode KBLI 2025,” demikian penjelaskan BPS dalam KBLI 2025 dikutip Jumat (19/8).
Dengan berlakunya aturan tersebut, maka kreator konten wajib memiliki Nomor Izin Berusahaa tau NIB. Mengutip situs Kementerian UMKM, setiap pelaku usah wajib memiliki beberapa legalitas dan izin usaha.
Beberapa legalitas dan izin tersebut adalah NIB, sertifikat halal, HAKI, dan legalitas lain. Legalitas ini tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.
Apa Itu NIB?NIB merupakan identitas pelaku usaha yang digunakan baik oleh usaha perorangan, badan hukum, maupun badan usaha. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang diterbitkan oleh pemerintah.
Selain sebagai identitas, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor atau API, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Hak Akses Kepabeanan.
Apakah Semua Kreator Konten Wajib Punya NIB?Mengutip situs UMKM Indonesia, tidak semua orang yang membuat konten di media sosial otomatis diwajibkan memiliki NIB. Kewajiban itu muncul ketika aktivitas tersebut sudah dijalankan secara komersial sebagai kegiatan usaha.
Beberapa indikator yang menjadikan seorang kreator masuk kategori pelaku usaha antara lain:
- Memperoleh penghasilan dari endorsement atau kerja sama dengan brand
- Menerima pembayaran dari sponsor dan iklan
- Memproduksi konten berbayar untuk klien
- Mendapatkan pendapatan dari monetisasi platform (misalnya YouTube AdSense, TikTok Creator Fund)
- Menawarkan jasa sebagai talent, influencer, atau produksi audiovisual
Dengan begitu, jika kreator konten hanya membuat konten sebagai hobi tanpa aliran pendapatan komersial, kewajiban NIB belum relevan. Namun, begitu ada transaksi komersial yang konsisten, posisi kreator konten secara hukum sudah setara dengan pelaku usaha dan memiliki NIB menjadi kewajiban.
Bagaimana Cara Memperoleh NIB?
Penerbitan NIB dilakukan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). Setiap pelaku usaha bisa mendaftarkan akun pada laman atau situs resmi oss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia.
Setelah masuk ke dalam OSS, pelaku usaha hanya perlu melakukan langkah ini:
- Membuat username dan password
- Berhasil masuk
- Pilih Menu Perizinan Berusaha
- Pilih Permohonan Baru
- Lalu lengkapi data pelaku usaha mulai dari bidang, detail usaha, hingga produknya.
- Periksa kelengkapan dokumen
- Memilih Pernyataan Mandiri
- Periksa draft perizinan usaha
- NIB diterbitkan
Kode Apa yang Diperlukan?
Dalam mengakses OSS itu, contect creator perlu memaskukan kode yang lebih spesifik untuk ekosistem kreator digital. Kode ini sudah diatur dama KLBI 2025 yang diterbitkan BPS.
Berikut kode KBLI yang relevan berdasarkan jenis kegiatan utama usaha:
- KBLI 59112 (Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta)
Kode ini mencakup proses pembuatan dan produksi konten video, termasuk vlog, animasi, siniar video, dan karya audiovisual lain yang diunggah ke platform digital seperti YouTube, TikTok, atau Instagram Reels. Ini adalah kode yang paling umum relevan bagi YouTuber dan vlogger.
- KBLI 59201 (Aktivitas Perekaman Suara)
Kode ini relevan apabila kegiatan utama usaha yang dilimiki adalah produksi dan perekaman konten audio, seperti podcast yang diproduksi sebagai layanan komersial.
- KBLI 90200 (Aktivitas Seni Pertunjukan)
Kode ini relevan bagi kreator yang berperan sebagai talent, artis, atau influencer dalam konten audiovisual, bergantung pada ruang lingkup kegiatan yang dijalankan.
- KBLI 73100 (Periklanan)
Kode ini mencakup jasa promosi produk, unggahan bersponsor, dan penempatan iklan di dalam konten. Kode ini relevan bagi influencer yang pendapatan utamanya berasal dari kolaborasi dengan merek.
Dalam KBLI 2025 juga terdapat kode 60103 dan 60203 yang berkaitan dengan distribusi dan streaming audio atau video atas permintaan. Namun kode ini tidak berlaku hanya karena pelaku usaha mengunggah konten di platform milik pihak lain. Kedua kode tersebut lebih ditujukan bagi pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan distribusi atau streaming milik sendiri.




