Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dihentikan secara permanen.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan sejauh ini belum ada rencana untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
“Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan,” kata Setyo kepada wartawan, dikutip Jumat, 19 Juni 2026.
Hal tersebut disampaikan Setyo untuk meluruskan pernyataannya sebelumnya di Kompleks Parlemen, Senayan yang mengatakan penyelidikan kasus MBG dihentikan karena Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka.
Setyo menyebut, penghentian sementara dilakukan karena penanganan perkara telah memasuki tahap yang memerlukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum lain.
“Kalau sudah ada upaya paksa dan segala macam, untuk sementara waktu kami tidak perlu melakukan aktivitas lagi karena saat itu tahapannya masih penyelidikan,” tutur dia.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan bahwa lembaga tersebut sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait program MBG di BGN sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan lembaga tersebut. (Ant)





