Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pihak menilai aspek pengawasan praktik outsourcing lebih penting ketimbang revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya alias outsourcing.
Permenaker No. 7/2026 mengatur 6 sektor pekerjaan yang dapat dialihdayakan, antara lain layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, serta penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja. Terdapat pula layanan penunjang operasional dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pihaknya terbuka bilamana terdapat masukan untuk meninjau kembali substansi aturan tersebut. Namun, dia meminta seluruh pihak untuk menunggu.
“Dari pemerintah kita melihat ya, kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap. Tunggu saja,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Dia mengakui adanya dinamika dalam penetapan aturan tersebut. Unsur pengusaha maupun serikat buruh dan serikat pekerja disebutnya terus memberikan masukan selama pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
Sementara itu, kalangan buruh menekankan bahwa tata kelola pekerjaan alih daya tidak semata berkutat pada aturan di atas kertas. Perlindungan tenaga kerja serta pengawasan penerapan praktik outsourcing dinilai menjadi permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian lebih.
Baca Juga
- Bantuan Subsidi Upah Bakal Meluncur, Permenaker Tengah Disiapkan
- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Sosialisasikan Permenaker 1/2025
- Umumkan UMSK 2025, Bey: Kami Sesuai Permenaker
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menekankan bahwa perlindungan pekerja alih daya di Tanah Air masih jauh berada di bawah pekerja dengan status pegawai tetap maupun pegawai kontrak. Hal ini kontras dengan praktik serupa di negara-negara lain yang memiliki pemenuhan hak buruh dan penegakan hukum yang kuat.
“Seandainya praktik outsourcing itu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebetulnya resistensi itu tidak akan terlalu kuat,” kata Ristadi kepada Bisnis, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, pekerja alih daya semestinya menerima hak-hak dasar yang mencakup upah minimum, terlindungi oleh jaminan sosial, serta tidak mudah terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan demikian, yang membedakan pekerja outsourcing dengan karyawan tetap dan karyawan kontrak hanyalah hubungan kerja dengan perusahaan penyedia, bukan secara langsung dengan perusahaan pengguna.
Ristadi menilai bahwa aturan yang ada perlu memberikan kepastian terhadap praktik kerja alih daya di lapangan. Dia memandang bahwa revisi Permenaker No. 7/2026 tidak akan banyak berpengaruh apabila aspek dasar tersebut tak dipenuhi.
“Jadi, bukan soal mau dibatasi berapa jenis dan lain-lain. Yang lebih penting adalah soal pengawasan yang kuat, seperti yang dilakukan di negara-negara lain," tegasnya.
Sebelumnya, dunia usaha juga menyampaikan pandangan serupa. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Subchan Gatot memandang bahwa aturan yang ada terkait pekerjaan outsourcing patut diawasi dan ditegakkan secara konsisten, bukan semata menambah lapisan regulasi baru.
Menurutnya, Permenaker No. 7/2026 telah mewajibkan pemenuhan hak pekerja alih daya seperti upah, lembur, cuti, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), jaminan sosial, dan tunjangan hari raya (THR). Oleh karenanya, penegakan hukum dinilai lebih penting dari sekadar penambahan norma.
“Regulasi baru harus diikuti dengan masa transisi agar dunia usaha dapat menyesuaikan struktur ketenagakerjaan, kontrak kerja, dan anggaran SDM tanpa mengorbankan kepastian usaha,” kata Subchan kepada Bisnis.
Dari kacamata pengamat ketenagakerjaan, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan bahwa Permenaker No. 7/2026 perlu direvisi lantaran adanya norma yang cenderung multitafsir. Pertama, frasa “layanan penunjang operasional” yang dinilai terlalu luas, serta ketentuan peralihan yang memakan waktu hingga dua tahun.
Timboel menyebutkan bahwa Kemnaker pernah menerbitkan aturan pendahulu yang lebih tegas dalam mengatur sektor pekerjaan yang dapat dialihdayakan, yakni Permenaker No. 19/2012. Hanya terdapat 5 kegiatan penunjang yang ada dalam aturan tersebut, yakni usaha kebersihan, katering, keamanan, jasa penunjang pertambangan, dan penyediaan angkutan pekerja.
“Pasal terkait layanan penunjang operasional [dalam Permenaker No. 7/2026] itu bisa diinterpretasikan bebas. Ini yang tidak tegas, sehingga mengaburkan pembatasan sektor itu sendiri,” kata Timboel.
Terkait ketentuan peralihan dalam Permenaker No. 7/2026 yang memakan waktu dua tahun, dia menyinggung keterlambatan pemerintah dalam melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Menurutnya, implementasi aturan pekerja alih daya semestinya berlaku sejak diundangkan, guna mencegah potensi pelanggaran dari masa peralihan yang ditetapkan.
Timboel lantas menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai putusan Mahkamah, pekerjaan outsourcing merupakan praktik yang konstitusional. Namun, dia mendorong pemerintah agar memberlakukan pengawasan menyeluruh lantaran banyaknya eksploitasi tenaga kerja oleh perusahaan yang tidak profesional.
“Persoalan outsourcing hari ini banyak, tetapi paling tidak dari sisi regulasi, Permenaker No. 7/2026 harus direvisi dan penegakan hukum harus diperkuat. Itu yang bisa membuat citra sistem kerja alih daya ini membaik,” tutur Timboel.





